Kapolda Jateng: di Sukolilo Banyak Masyarakat Taat Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Jun 2024 14:51 0 276 Harold

PATI – Mondes.co.id | Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa di Sukolilo masih banyak masyarakat taat hukum.

Ia pun tidak suka dengan penandaan negatif di aplikasi Google Maps oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Ihwal tersebut ditegaskannya usai menemui elemen masyarakat di gedung PGRI Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (20/6/2024).

“Saya enggak mau di sini dilabeli di maps (Google Maps) kampung bla-bla-bla, masyarakat bla-bla-bla. Karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum. Masih banyak yang baik,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi saat doorstop interview.

Pelabelan semacam itu harusnya tidak dilakukan. Mengingat kejadian di Desa Sumbersoko, hanya dilakukan segelintir orang, dan tidak mewakili masyarakat di wilayah Kecamatan Sukolilo secara keseluruhan.

“Sukolilo setelah saya cek dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh perwakilan masyarakat, masih banyak masyarakat kita yang taat hukum. Dan masih banyak juga masyarakat kita yang tidak melanggar hukum,” terang Irjen Pol Ahmad Luthfi.

“Sehingga tidak bisa digeneralisasi dengan kejadian kemarin sama rata. Ini saya pastikan, ada Pak Bupati dan tokoh masyarakat yang lain,” lanjutnya.

Pihaknya berupaya untuk memulihkan titik lokasi daerah Sukolilo di Google Maps dengan penamaan yang semestinya.

“Termasuk kita upayakan yang maps-maps itu kita ganti. Bahwa masyarakat Sukolilo bangga menjadi masyarakatnya sendiri daripada dicap semacam ini,” tegasnya.

“Dan ini merupakan warning, peringatan terakhir saya kepada masyarakat kita untuk tidak coba-coba main hakim sendiri karena hukum harus ditegakkan, penegak hukum adalah Polri,” sambung Kapolda Jateng.

BACA JUGA :  Tangkal Kekerasan, Orang Tua Didorong Tingkatkan Pendampingan agar Anak Berani Speak Up

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini