KUDUS – Mondes.co.id | Seorang penumpang bus asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, nekad membawa rokok ilegal senilai Rp 72.960.000 untuk diedarkan. Orang itupun harus berhadapan dengan kantor Bea Cukai Kudus, Kabupaten Kudus.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, warga Jepara tersebut berinisial R yang berusia 52 tahun.
“Warga Jepara beserta barang bukti telah kita bawa ke Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).
N Diamankan, setelah tim Bea Cukai Kudus melaksanakan kegiatan patroli darat di wilayah Kabupaten Kudus.
Sekitar pukul 18.30 WIB, sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jati, Tanggulangin, Jati Wetan, Kudus, dengan nomor polisi (Nopol) K 1442 BL dicurigai mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga ilegal.
“Dari pemeriksaan, didapati 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis SKM siap edar yang tidak dilekati pita cukai,” terangnya.
Adapun merek rokok haram itu yakni Flash Bold, Lois L Bold, Dalill Bold Fine Cut Filter, dan Subur Jaya HJS.
“Total perkiraan nilai barang bukti sebesar Rp 72.960.000 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 48.879.360,” ungkapnya.
Ditambahkan, sesuai Pasal 54 Undang-undang Cukai menyebutkan, ancaman pidana bagi siapa saja yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok polos atau yang tidak dilekati pita cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar