Kades Winong Didemo Warga, Pemkab Pati Bakal Gelar Audit

waktu baca 2 menit
Senin, 2 Sep 2024 13:29 0 1002 Harold

PATI – Mondes.co.id | Sebanyak ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati menggelar aksi demonstrasi pada Senin (2/9/2024). Massa menuntut Kepala Desa (Kades) Winong mundur dari jabatan.

Demonstran awalnya melangsungkan aksi di halaman Balai Desa Winong, setelah itu massa bertolak ke Kantor Kecamatan Winong dengan berjalan kaki.

Koordinator aksi, Kowo mengatakan, unjuk rasa ini bertujuan untuk menuntut Ujok Budiyanto mundur dari jabatan Kades Winong.

Alasannya, ia menduga Kades telah melakukan korupsi. Selain itu, juga ada sejumlah dugaan lain yang melatarbelakangi terjadinya aksi unjuk rasa.

“Tidak ada jalan lain, selain tuntutan untuk mundur. Demo ini satu-satunya langkah yang bisa kami lakukan,” ujar pria yang juga sebagai Ketua BPD Winong itu.

Menanggapi tuntutan demonstran, Camat Winong, Luky Pratugas Narimo, mengaku bakal menampung tuntutan peserta aksi.

“Melihat dan menyaksikan tuntutan Pak Kades mundur. Tetapi saya perlu menyampaikan, bahwa terkait tuntutan harus melalui mekanisme karena kita negara hukum,” tegasnya di hadapan demonstran.

Camat Winong mengaku bakal menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

“Sudah kami sampaikan ke Pak Pj (Pj Bupati) dan beliau akan menurunkan audit secara menyeluruh ke Pemerintah Desa (Pemdes) Winong. Yang bisa menentukan terdapat kerugian adalah inspektorat,” sambungnya.

Luky Pratugas Narimo menuturkan, ada mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh untuk mengangkat maupun memecat Kades.

“Semua mekanisme harus ditempuh. Kepala Desa dipilih secara administratif, sehingga harus ditempuh secara administratif. Itu berdasarkan hasil inspektorat,” terangnya.

BACA JUGA :  Jalan Tayu-Gunungwungkal Bak Gurun Pasir, Warga Diharap Hati-hati Saat Melintas

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Winong Ujok Budiyanto menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan begitu saja.

“Kalau tuntutan itu saya belum paham. Itu hanya kewenangan Bapak Bupati. Untuk pemberhentian dan pengangkatan hanyalah Bupati,” ungkapnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini