dirgahayu ri 80

Kades di Pati Teriak, Pengisian Perangkat Desa Terkesan Diambil Alih Pemda

waktu baca 2 menit
Jumat, 12 Nov 2021 01:28 0 539 mondes

PATI-Mondes.co.id| Pengisian dan pengangkatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati nampaknya menjadi polemik bagi para Kepala Desa (Kades).

Hal itu menyusul lantaran pengisian dan pengangkatan itu terkesan harus diambil alih oleh Pemerintah Daerah (Pemda), padahal secara aturan pengangkatan perangkat desa itu adalah kewenangan Kades.

“Seharusnya untuk pengangkatan dan pengisian perangkat desa di Pati itu bukan lagi ranah Pemda, namun menjadi kewenangan Desa,” tegas salah satu Kades di Pati kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Desa selama ini hanya diberikan kewenangan untuk pemberkasan dan pendaftaran saja, sementara untuk pelaksanaan diambil alih oleh Pemda, padahal secara aturan untuk SK perangkat desa itu yang mengeluarkan adalah Kades.

“Kita hanya diberi kewenangan untuk pendaftaran dan pemberkasan, sementara SK itu yang mengeluarkan adalah Kades,” katanya.

Selama ini, Lanjut Dia, Untuk Perbup dan Perda yang dibuat soal pengisian perangkat desa sangat bertentangan dengan kewenangan para Kades, dan itu seharusnya bisa dievaluasi kembali, karena untuk pengisian perangkat itu tidak hanya untuk kepentingan yang jadi atau tidak, namun menjadi tanggung jawab Kades yang bersentuhan langsung.

“Kita pernah protes, seharusnya Perbup dan Perda yang dibuat itu bisa dievaluasi kembali untuk tahun akan datang, kasihan para kades, hanya saja untuk Perbup dan Perda itu sudah terlanjur jadi,” ujarnya.

Sementara Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan Desa (Tapem) Pemda Kabupaten Pati Imam Kartika ketika dikonfirmasi menjelaskan, Pengisian perangkat desa adalah kewenangan Pemerintah Desa. Namun dalam pengisian itu kalau tidak diatur, maka SOPnya akan menjadi liar dan desa bisa semaunya. Sehingga harus diterbitkan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2015, tentang perangkat desa, yang disitu sudah diatur soal pengisian dan pemberhentian.

BACA JUGA :  Bandel Masih Buka Saat PPKM Darurat, Petugas Gabungan Amankan 25 Orang di Cafe Karaoke MDK

Lebih lanjut, selama ini, untuk pengangkatan dan pengisian perangkat desa, tidak diambil alih oleh Pemda. Dan itu salah persepsi, namun dari Pemda membuat patokan dan aturan, misalnya ada pengisian perangkat desa maka harus diatur seperti ujian dulu, lalu dilihat skornya, jadi mulai pendaftaran sampai pengangkatan. Bahkan sampai pelantikan itu diatur, biar seragam dan sesuai dengan Permendagri.

“Memang untuk pelantikan sudah menjadi kewenangan desa, dan Pemda bukan bermaksud mengambil alih kewenangan Kades, namun kita hanya mengatur prosesnya, dari awal sampai akhir,” jelas Imam Kamis (11/11/2021).

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini