Kades di Pati Sempat Menolak Pengisian Perangkat, Ternyata 108 Desa Masih Mengajukan

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Des 2021 04:41 0 970 mondes

PATI-Mondes.co.id| Pengisian perangkat Desa Kabupaten Pati, yang sebelumnya banyak Kepala Desa (Kades) yang menolak karena merasa trauma dengan adanya Perda dan Perbup yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan para Kades, namun ternyata masih ada 108 Desa yang mengajukan untuk melakukan pengisian perangkat desa.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Desa Pemda Kabupaten Pati Imam Kartika kepada wartawan Sabtu (4/12/2021), di ruang kerjanya.

Menurutnya, Untuk Desa di semua Kecamatan di Kabupaten Pati, hanya 20 Kecamatan dan terdiri dari 108 Desa yang mengajukan untuk pengisian perangkat, sedangkan untuk 1 Kecamatan di wilayah Gembong tidak ada satupun desa yang mengajukan untuk pengisian perangkat desa.

“Kita sudah memberikan surat edaran ke desa-desa untuk pengajuan pengisian perangkat Desa 2 Minggu yang lalu, dan saat ini sudah ada 108 desa yang mengajukan,” ungkapnya.

Pengisian perangkat desa, Kata Dia, Ada 200 kuota yang disetujui dari hasil kesepakatan antara Pemda dengan DPRD, karena itu akan disesuaikan dengan Siltap, sementara untuk kekosongan sendiri ada 570 kuota, sedangkan dari jumlah desa yang mengajukan saat ini sebanyak 217 kuota dari 108 Desa.

“Dari jumlah itu, nanti akan dilakukan pemilahan, misalnya yang akan menjadi prioritas seperti Sekdes harus ada, karna merupakan wakil Kades, baru setelah itu PPKD (Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis di Desa) seperti Kadus, Kasi, Kaur,” ujarnya.

Imam juga mengaku soal Perda dan Perbup yang dianggap tidak sejalan dengan keinginan Kades, sesuai rencana akan melakukan sosialisasi, hanya saja hal itu akan disesuaikan dengan anggaran, sehingga pelaksanaannya akan dilakukan di setiap kawedanan.

BACA JUGA :  Jelang Laga Perdana Liga 2, Persipa Minta Restu Pendopo

“Awal tahun nanti, kita akan lakukan sosialisasi dulu, kemungkinan di setiap kawedanan, agar tidak terjadi Miss komunikasi antara Pemdes dengan Pemda, terkait dengan aturan pengisian perangkat desa,” urainya.

Disinggung adanya informasi bahwa DPRD Kabupaten Pati sempat menolak untuk menganggarkan, dirinya mengaku bahwa Dewan tidak menolak, namun hanya butuh kepastian saja dalam pelaksanaan pengisian perangkat harus sesuai dengan rambu-rambu yang ada.

“Dewan tidak menolak, hanya butuh kepastian saja, untuk penyesuaian kuota dengan jumlah Siltap yang nanti akan dikeluarkan,” tandasnya.

REKAPITULASI DESA YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGISIAN PERANGKAT DESA
TAHUN ANGGARAN 2022

NO KECAMATAN DESA

(1) (2) (3)
1 JAKEN

1 TEGALARUM
2 MOJOLUHUR
3 KEBOTURI
4 LUNDO
5 SUMBEREJO
6 SRIWEDARI
7 MANJANG
8 TAMANSARI

2 GABUS

1 TLOGOAYU
2 BOGOTANJUNG
3 KURYOKALANGAN
4 GABUS
5 TANJUNGANOM
6 MOJOLAWARAN
7 SAMBIREJO
8 GEBANG
9 BABALAN
10 KORIPANDRIYO
11 GEMPOLSARI
12 BANJARSARI
13 KOSEKAN

3 SUKOLILO

1 WEGIL
2 SUKOLILO
3 BATUREJO
4 TOMPEGUNUNG
5 WOTAN

4 CLUWAK

1 PLAOSAN
2 SIRAHAN
3 KARANGSARI
4 GESENGAN
5 SUMUR

5 TAYU

1 TAYUKULON
2 SENDANGREJO
3 TUNGGULSARI
4 KEDUNGBANG
5 KEDUNGSARI
6 KALIKALONG

6 JUWANA

1 BAJOMULYO
2 SEJOMULYO
3 PAJEKSAN
4 DOROPAYUNG
5 GADINGREJO
6 TRIMULYO
7 KEBONSAWAHAN
8 BAKARAN KULON
9 GROWONG KIDUL

7 JAKENAN

1 SENDANGSOKO
2 KEDUNGMULYO
3 SONOREJO
4 TLOGOREJO
5 JATISARI
6 TONDOKERTO
7 SEMBATURAGUNG
8 MANTINGANTENGAH

8 BATANGAN

1 KETITANG WETAN
2 BATURSARI
3 LENGKONG
4 KLAYUSIWALAN
5 PECANGAAN
6 MANGUNLEGI
7 JEMBANGAN

9 PUCAKWANGI

1 PUCAKWANGI
2 TANJUNGSEKAR
3 PLOSOREJO
4 WATESHAJI

10 MARGOREJO

1 BADEGAN
2 MUKTIHARJO
3 SUKOHARJO
4 SOKOKULON
5 NGAWEN
6 JAMBEAN KIDUL

11 TAMBAKROMO

1 TAMBAKROMO
2 TAMBAHARJO
3 MANGUNREKSO
4 MOJOMULYO

12 WINONG

1 WINONG
2 GUNUNGPANTI
3 SERUTSADANG
4 KLECOREGONANG
5 KROPAK

13 MARGOYOSO

1 SEKARJALAK
2 KAJEN
3 LANGGENG HARJO
4 BULUMANIS KIDUL
5 BULUMANIS LOR
6 SONEYAN
7 NGEMPLAK KIDUL

14 WEDARIJAKSA

1 SIDOHARJO
2 BANGSALREJO
3 KEPOH
4 TLOGOARUM
5 BUMIAYU
6 NGURENREJO

15 TLOGOWUNGU

1 REGALOH

16 GUNUNGWUNGKAL

1 SAMPOK
2 JEMBULWUNUT

17 PATI

1 KUTOHARJO
2 PLANGITAN
3 WIDOROKANDANG

18 DUKUHSETI

1 BANYUTOWO
2 TEGALOMBO

19 TRANGKIL

1 KARANGWAGE
2 PASUCEN
3 ASEMPAPAN
4 SAMBILAWANG
5 TRANGKIL
6 KADILANGU

20 KAYEN

1 ROGOMULYO
JUMLAH TOTAL 108 DESA

BACA JUGA :  Banjir Rendam 17 Desa di Kudus, Warga Diminta Mengungsi

I KECAMATAN
1. 20 KECAMATAN MENGAJUKAN PERMOHONAN
2. KECAMATAN GEMBONG TIDAK MENGAJUKAN

II JUMLAH DESA YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGISIAN SEJUMLAH 108 DESA

III JUMLAH TOTAL FORMASI YANG DIMOHONKAN 217 FORMASI JABATAN

(Hdr/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini