Kabar Gembira! Guru Madrasah dan Ustaz Ponpes Bakal Kantongi Tunjangan Rp1,2 Juta per Bulan di 2027

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Jul 2026 11:41 0 388 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Angin segar berembus bagi para guru madrasah non-ASN, guru Madrasah Diniyah (Madin), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ/LPQ), hingga para ustaz pondok pesantren di bawah naungan Kementerian Agama.

gempur rokok ilegal rembang

Mulai tahun 2027 mendatang, para pendidik lembaga keagamaan tersebut akan menerima tunjangan kesejahteraan dari pemerintah sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid di sela-sela kegiatan Peningkatan Peran KUA di Aula Kantor Kemenag Jepara, kemarin.

Acara tersebut turut dihadiri Bupati Jepara Witiarso Utomo, Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin, serta puluhan kiai dan tokoh agama setempat.

Abdul Wachid menjelaskan, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,7 triliun dalam APBN 2027 khusus untuk meningkatkan kesejahteraan para guru pendidikan keagamaan tersebut.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, alokasi anggaran tersebut merupakan bentuk apresiasi nyata negara atas jasa besar para guru agama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Selama ini, apresiasi bagi guru madrasah non-ASN masih sangat minim. Bayangkan, mereka rata-rata hanya menerima Rp250 ribu hingga Rp300 ribu per bulan dari yayasan. Sesuai pesan Presiden, negara harus hadir. Insya Allah, mulai 2027 tiap bulan para guru madrasah non-ASN bisa menerima tunjangan Rp1,2 juta,” ujar Wachid.

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan ini adalah para guru wajib terdata dalam database resmi Kementerian Agama.

Hal ini penting untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

BACA JUGA :  Tambang Galian C Ilegal Ditindak Tegas, Dilakukan Penyegelan

“Meskipun guru madrasah direkrut oleh masing-masing yayasan, data mereka harus terverifikasi dan terdaftar di Kemenag,” tegasnya.

Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan dukungan penuh.

Menurutnya, kontribusi guru agama di Jepara sangat nyata dalam melengkapi sistem pendidikan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.

Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyiddin, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sinkronisasi dan verifikasi data agar seluruh guru keagamaan di Kota Ukir terakomodasi dengan baik.

Berdasarkan data Kemenag Jepara, saat ini tercatat ada 16.529 guru yang tersebar di hampir 2.000 Madin, LPQ, dan pondok pesantren.

Selain itu, terdapat 6.119 guru non-ASN yang mengajar di jenjang RA, MI, MTs, hingga MA.

“Datanya terus kami perbarui agar akurat. Kami pastikan tidak ada guru yang berhak tetapi tercecer dari pendataan,” pungkas Akhsan.

Editor: Mila Candra

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini