KUDUS – Mondes.co.id | Kantor Bea Cukai Kudus memusnahkan sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp7,74 miliar.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman Pendopo Kabupaten Kudus pada Rabu (4/12/2024).
Pemusnahan rokok ilegal ini sudah keempat kalinya dilakukan pada tahun 2024 yang dilakukan Bea Cukai Kudus.
Hal ini juga menjadi kegiatan penutupan pemberantasan rokok ilegal di tahun ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti memaparkan, barang-barang yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil dari 44 kegiatan penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2024 di wilayah eks-Keresidenan Pati, mencakup Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.
Yang mana, penindakan dilakukan baik secara mandiri oleh Bea Cukai Kudus maupun bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum setempat.
Lenni juga menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,34 miliar.
Angka tersebut terdiri atas cukai sebesar Rp4,16 miliar, PPN Rp766 juta, dan Pajak Rokok Rp415,65 juta.
Bahkan, beredar luasnya rokok ilegal ini juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat yang berdampak pada industri rokok resmi.
“Akibatnya, omzet industri resmi menurun, yang memicu peningkatan pengangguran dan kemiskinan,” ujarnya.
Sebagai langkah persuasif, Bea Cukai Kudus bersama Pemkab di wilayah eks-Keresidenan Pati juga rutin menggelar sosialisasi terkait ketentuan cukai kepada masyarakat.
“Selain itu, pelatihan juga diberikan kepada petugas penegak hukum untuk meningkatkan kemampuan mengidentifikasi rokok ilegal,” tutupnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar