JEPARA – Mondes.co.id | Jumlah pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Jepara belum terpenuhi.
Oleh karenanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara memperpanjang masa pendaftaran.
“Hingga batas akhir pendaftaran, sejumlah kecamatan dan desa belum terpenuhi. Sehingga dilakukan masa perpanjangan,” ungkap Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Senin (30/9/2024).
Hingga hari terakhir pendaftaran sebelumnya, yakni Sabtu (28/9/2024), jumlah pendaftar PTPS di Jepara baru mencapai 2.268 orang. Angka ini belum memenuhi dua kali lipat jumlah kebutuhan yang seharusnya 3.486 orang.
Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko, menjelaskan perpanjangan dilakukan karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali lipat dari kebutuhan setiap desa/kelurahan.
Sujiantoko menambahkan, persyaratan usia pendaftar juga sedikit dilonggarkan dalam masa perpanjangan ini.
“Kami membuka peluang bagi warga Jepara berusia 17 tahun untuk mendaftar sebagai PTPS,” imbuhnya.
Dari 16 kecamatan di Kabupaten Jepara, sebanyak 15 kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS.
Hanya Kecamatan Nalumsari yang tidak melakukan perpanjangan, karena kebutuhan pengawas sudah terpenuhi.
Rincian kecamatan yang melakukan perpanjangan dan jumlah desa yang masih membutuhkan pengawas TPS adalah sebagai berikut.
Kecamatan Bangsri, Batealit, Tahunan, Pakis Aji, Kalinyamatan, Mlonggo, Pecangaan, Kembang, Mayong, dan Jepara. Semua desa melakukan perpanjangan.
Keling: 11 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Watuaji. Karimunjawa: 2 desa (Desa Karimun dan Kemujan) melakukan perpanjangan.
Donorojo: 7 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Banyumanis. Kedung: 17 desa melakukan perpanjangan, kecuali Desa Tanggul Tlare. Welahan: 9 desa melakukan perpanjangan.
Pengumuman resmi mengenai perpanjangan pendaftaran ini akan disebarluaskan mulai hari Minggu, 29 September hingga Selasa, 1 Oktober 2024.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mencari informasi melalui media sosial Panwas Kecamatan. Dengan begitu, mereka dapat mengetahui persyaratan lengkap dan prosedur pendaftaran,” ajak Sujiantoko.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar