Jangan Biasakan Puasa Bedug, Ini Hukumnya dalam Islam

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mar 2024 12:42 0 888 admin

Mondes.co.id | Puasa setengah hari atau biasa disebut puasa bedug, yang berarti puasanya dimulai dari waktu subuh hingga adzan dzuhur.

Dalam pandangan Islam, rupanya istilah puasa bedug tidak ada dasarnya. Meskipun begitu, puasa ini sudah menjadi hal yang dibiasakan oleh para orang tua untuk melatih anak-anaknya yang masih kecil untuk menjalankan ibadah puasa.

Padahal, hakikat dari waktu puasa adalah dimulai dari waktu subuh hingga waktu adzan magrib tiba.

Jadi, apabila seseorang sudah dewasa, tapi tetap menjalani puasa bedug, maka hukumnya haram, lantaran membatalkan puasa belum pada waktunya, kecuali seseorang tersebut dalam keadaan uzur.

Mengutip dari NU Online, hal ini sudah disebutkan dalam kitab Al-Muhazdzab Imam Asy-Syairazi, yang artinya “Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar), kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.’” (Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).

Dari penjelasan Imam Asy-Syairazi, untuk anak yang telah masuk usia tujuh tahun, maka para orang tua perlu mengajak sang anak agar ikut menjalankan puasa sehari penuh. Namun, hal ini bisa dijalankan secara bertahap apabila sang anak ‘tidak kuat’. Akan tetapi, apabila sang anak telah memasuki usia sepuluh tahun, para orang tua harus memerintahkan anaknya agar manjalakan puasa penuh.

BACA JUGA :  Rembang Siaga Penuh Operasi Ketupat Candi 2025, Dimulai dengan Gaktibplin Ketat

Apabila tidak dijalankan, maka orang tua berhak menegur bahkan memukul (tanpa melukai) dengan tujuan untuk mendidik sang anak tersebut.

Khalid Basalamah seorang pendakwah pernah mengingatkan kepada para orang tua untuk tidak menjadikan puasa bedug ini sebagai tradisi. Menurutnya, puasa setengah hari itu tidak ada dalam buku fiqih manapun.

Apabila sang anak tidak mampu untuk menjalankan puasa penuh satu hari, para orang tua perlu mengatakan kepada sang anak bahwa puasa yang dijalankan tersebut batal. Karena dalam hukum syar’i tidak ada puasa setengah hari.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, puasa bedug atau puasa setengah hari sebenarnya tidak ada. Hanya saja boleh dilakukan untuk anak-anak dengan syarat tertentu sebagai proses belajar menjalakan puasa penuh. Sementara untuk orang dewasa haram baginya menjalankan puasa bedug jika tidak memiliki uzur atau halangan apapun.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini