Intensifkan Razia, Satlantas Polres Trenggalek ‘Garuk’ Puluhan Motor

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Jan 2022 13:52 0 652 mondes

TRENGGALEK-Mondes.co.id| Intensifkan razia balap liar dan knalpot ‘brong’ kembali jajaran Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Trenggalek ‘garuk’ puluhan unit kendaraan bermotor. Tak kurang dari 30 unit kendaraan sepeda motor, berhasil diangkut. Kali ini, barang bukti kendaraan bermotor (ranmor) yang diamankan adalah hasil dari operasi di Jalan Raya Ngampon-Bendo, Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputra melalui Wakapolres, Kompol Heru Dwi Purnomo saat gelaran jumpa pers di halaman parkir satlantas setempat. Wakapolres mengatakan, jika razia yang dilaksanakan jajaran Satlantas Polres Trenggalek tersebut merupakan program rutin dalam rangka memantapkan Harkamtibmas (Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) serta Kamseltibcarlantas (Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas).

” Ini merupakan upaya menciptakan harkamtibmas dan kamseltibcarlantas ditengah masyarakat. Baik melalui kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum atau represif,” ungkapnya, Selasa (25/1/2022).

Menurut Wakapolres, selain hal dimaksud, termasuk juga didalamnya adalah penanganan aksi balap liar maupun kendaraan yang tidak sesuai spek teknis (spektek). Seperti, kendaraan tanpa kelengkapan standar pabrik dan knalpot ‘brong’ yang secara serius dilakukan penanganan. Pasalnya, masyarakat sangat diresahkan serta berpotensi menimbulkan kerawanan terjadinya kecelakaan lalulintas.

“Sekitar 30 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan kelengkapan kendaraan seperti knalpot brong atau yang tidak sesuai spek tek ini di amankan pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, saat kita lakukan operasi kepolisian dan razia balap liar di jalan Ngampon-Pogalan,” imbuh Kompol Heru.

Untuk menindaklanjuti ini, sambung dia, pihaknya pun kedepan akan terus melaksanakan razia secara intensif dengan prioritas, kendaraan menyalahi spektek, knalpot ‘brong’ dan balap liar. Petugas secara periodik akan menyisir sejumlah ruas jalan yang disinyalir dijadikan lokasi kebut- kebutan. Seperti Jalan Brigjend Sutran, jalan Soekarno-Hatta, seputaran alun-alun Trenggalek dan jalan Trenggalek-Pogalan. Polisi dipastikan menindak tegas para pengendara ranmor yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, sebelum diambil khususnya untuk kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik, para pelanggar harus mengganti onderdil sesuai spektek sebelum dibawa pulang.

BACA JUGA :  Tim Pasopati Polres Pati Kembali Amankan 45 Orang Dari Empat Tempat Karaoke

“Kepada para pelanggar, tetap dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Pun begitu, nantinya kendaraan yang sudah diamankan bisa diambil setelah pelaksanaan sidang. Kurang lebih 2 Minggu,” tegasnya.

Sedangkan, lanjut lulusan Akpol 2006 ini, bagi para pelanggar yang masih di bawah umur, diminta datang bersama orang tua masing-masing saat mengambil kendaraan. Disertai persyaratan, untuk membuat pernyataan dari orang tua.

“Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan mengulang lagi perbuatannya,” tandas putra Trenggalek tersebut.

(Heru/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini