Inilah Sasaran Operasi Zebra Candi 2024 di Jepara, Kedepankan Upaya Preventif

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Okt 2024 14:49 0 448 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Satlantas Polres Jepara telah melaksanakan Operasi Zebra Candi 2024. Ada beberapa yang disasar untuk penertiban lalu lintas ini.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra ini meliputi penggunaan helm SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Selain itu, aksi balap liar, pengendara di bawah umur, pengendara berboncengan lebih dari 1 orang, dan pengendara menggunakan lampu strobo/sirine.

“Knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong dan kendaraan tanpa atau tidak sesuai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) juga jadi sasaran,” ungkap Kapolres, Jumat (18/10/2024).

Dikatakan Kapolres, Satlantas telah melakukan sosialisasi pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 lewat sejumlah baliho di titik kota.

“Operasi Zebra Candi 2024 telah dimulai 14 hingga 27 Oktober 2024,” kata dia.

Pemasangan banner imbauan disiplin berlalu lintas ini merupakan upaya preventif Polres Jepara dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024.

“Kami harapkan masyarakat paham dan timbulnya kedisiplinan dan budaya tertib berlalu lintas, guna terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Jepara,” ujarnya.

Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 akan lebih mengedepankan upaya preventif dan preemtif dengan sisi humanis Polri. Ini semua bertujuan agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Jepara.

“Pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2024 tidak berorientasi pada penegakan hukum dengan tilang, namun berupa tindakan kepolisian preemtif dan preventif yang humanis,” katanya.

BACA JUGA :  Kodim 0718 Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Bersama Kemenag Pati

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini