JEPARA – Mondes.co.id | Sebagian petani di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri menuntut PLTU Tanjung Jati B atau PLTU TJB Jepara bertanggung jawab atas abrasi yang terjadi. Pasalnya, sawah mereka terus terkikis dan hasil pertanian semakin menurun.
Senin, 20 November 2023, Puluhan petani dari Desa Bondo, didampingi organisasi masyarakat Denamet melakukan aksi damai di depan gerbang utama PLTU TJB Jepara. Mereka menuntut tanggung jawab atas tanah sawah terkena abrasi.
Para petani membawa berbagai baliho bertuliskan kekecewaan mereka, seperti tanah hilang sekitar 18 ribu meter sejak pembangunan PLTU Unit 5 dan 6. Hal ini sebagaimana disampaikan Suakhmad, salah satu petani yang mengungkapkan bahwa sawahnya di kawasan kropak, Desa Bondo terkena abrasi sejak belasan tahun silam. Akibatnya, dia tak bisa lagi bertani.
“Sawah saya tidak luas. Tapi sudah belasan meter sawah hilang (terkena abrasi),” ungkap Akhmad.
Melalui aksi ini, Akhmad dan para petani lain tidak ingin sawahnya hilang sia-sia.
“Biasanya saya bisa tanami padi. Sekarang sudah jadi laut,” ujar Akhmad.
Petani lain, Asroni menuntut tanggung jawab atas tanah sawah yang terkena abrasi, ditengarai akibat adanya aktivitas PLTU TJB Jepara. Asroni menceritakan, sejak berdirinya PLTU TJB Jepara, sawah di kawasan Kropak dan Balekambang, Desa Bondo dan sekitarnya perlahan-lahan terkikis. Selain tanahnya hilang, tanamannya juga kerap rusak.
”Selama ada PLTU (tanah rusak). Sebelum ada PLTU tanah tidak rusak. Sekarang tanah saya tambah rusak,” kata Asroni.
Asroni mengaku, penghasilan dari sawahnya semakin berkurang. Untuk itu, dia berharap PLTU TJB Jepara segera bertanggung jawab.
Pendamping hukum para petani, Bagas Pamenang menjelaskan, tuntutan para petani yaitu PLTU TJB Jepara harus menanggulangi dampak lingkungan yang terjadi. Dia menyebutkan, kurang lebih ada tanah sepanjang 18 ribu meter dan luas lebih 10 meter tanah yang terkena abrasi. Abrasi ini terjadi sejak tahun 2002 hingga saat ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, jika terjadi abrasi karena pembangunan fisik, maka yang melakukan pembangunan harus mengganti rugi atau melakukan penanggulangan atas dampak itu.
”Ini yang kami harap selaku warga Desa Bondo untuk dilakukan penanggulangan. Karena mata pencaharian bapak ibu sebagai petani dan nelayan,” jelas Bagas.
Para petani tidak lantas mendesak PLTU TJB Jepara untuk ganti rugi atas tanah yang terkena abrasi. Mereka memilih sikap fleksibel atas tanggapan PLTU TJB nantinya.
”Soal itu kami fleksibel. Yang penting dari pihak PLTU TJB, kami tidak menuntut dalam bentuk spesifik. Tapi ada iktikad baik kepada kami. Sehingga apa yang menjadi hak dari warga bisa diberikan,” ungkap Bagas.
Setelah mediasi dengan pimpinan PLTU TJB, Bagas menyampaikan bahwa pihak PLTU TJB Jepara akan menyelesaikan masalah itu di akhir November atau awal Desember 2023. Hingga 1 Desember nanti, PLTU TJB akan memberikan solusi kepada petani.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar