Foto: Ilustraai ASN Jepara (Mondes/Dian) JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi menetapkan penyesuaian hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jepara selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 100.3.4.2/4 yang ditandatangani oleh Bupati Jepara, Witiarso Utomo.
Penyesuaian jadwal dibagi menjadi dua kategori, berdasarkan sistem hari kerja yang diterapkan oleh masing-masing Perangkat Daerah.
Pada perangkat daerah dengan 5 hari kerja, Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB.
Jumat masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB.
Sedangkan untuk perangkat daerah dengan 6 hari kerja, Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB.
Jumat masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 11.00 WIB.
Sabtu masuk pukul 07.30 WIB, pulang pukul 12.30 WIB.
“Unit pelayanan publik tetap optimal memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas/Unit Kesehatan,” ungkap Bupati Witiarso Utomo, Rabu (18/2/2026).
Selama bulan Ramadan 2026, Pemkab Jepara juga memutuskan untuk meniadakan kegiatan apel pagi setiap hari Senin.
Selain itu, para Kepala Perangkat Daerah diminta untuk mulai mengatur jadwal piket ASN yang akan bertugas saat masa libur atau cuti bersama Idulfitri mendatang.
“Surat Edaran ini diharapkan dapat dipedomani oleh seluruh aparatur, guna menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jepara selama bulan puasa,” kata dia.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar