Ingin Produk Bisa Diedarkan, Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Tahun Ini

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Mei 2024 07:58 0 547 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menargetkan seluruh produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat produk halal.

Menurut Koordinator Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Mukhlis, upaya tersebut akan digenjot mulai Oktober 2024 sebagaimana yang ditentukan oleh Kantor Kemenag Republik Indonesia.

Jika produk ingin diedarkan, maka produk tersebut harus memiliki sertifikat produk halal. Gerakan ini diprakarsai oleh Kemenag yang menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

“Pada Oktober 2024 mendatang, semua produk UMKM harus bersertifikat halal kalau mau bisa edar. Ini merupakan instruksi Kemenag Pusat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal,” katanya, Kamis (16/5/2024).

Pihaknya menambahkan, dari sekian ribu produk UMKM di Kabupaten Pati baik berupa makanan maupun minuman, yang bersertifikat halal baru sekitar 47 persen.

“Pendampingan sertifikasi halal ini mulai digencarkan oleh Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas Halal) Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag Pati juga ikut berpartisipasi menggencarkan kegiatan Layanan Sertifikasi Halal serentak on the spot 3.000 di desa wisata seluruh Indonesia,” papar Mukhlis.

Selain kewajiban produk bersertifikat halal, sertifikasi halal juga dapat menjadi nilai tambah bila produk UMKM bersaing di tingkat global.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran sertifikasi halal mampu dilakukan secara online, dengan mengisi form pada aplikasi PUSAKA Kemenag Super Apps. Aplikasi tersebut dapat unduh di Play Store dan App Store atau laman ptsp.halal.go.id.

BACA JUGA :  Cerdas dan Berbakat, Sang Peraih Berbagai Ajang Kejuaraan Tingkat Pelajar

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini