PATI – Mondes.co.id | Penderitaan yang menimpa Sumargiyanto, warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, belum usai sejak tahun 2016 silam.
Pasalnya, Sumargiyanto beserta keluarganya harus hidup terlunta-lunta dan menumpang hidup, lantaran rumah serta bengkel tempat usahanya dirobohkan oleh saudara kandungnya sendiri yakni S (inisial).
Melalui kuasa Hukumnya yakni Hery Hartono dari LBH Keadilan Joglosemar, menyatakan jika kehidupan Sumargiyanto sangat terlunta-lunta saat ini.
Hery mengungkapkan, padahal pada tanah tersebut Sumargiyanto ikut memberikan uang saat pembelian dan sudah diberikan haknya, tapi malah gugat melalui pengadilan.
“Dulu klien saya ikut memberikan uang sebesar Rp2 juta saat pembelian pada tahun 1997 dan sudah kesepakatan dikasih tanah di bagian depan seluas 200 meter persegi,” ujarnya saat usai sidang gugatan.
Hery memaparkan, bahwa sesungguhnya kliennya ini hanya berharap haknya dapat dikembalikan lagi, karena hingga saat ini Sumargiyanto tidak punya rumah dan menumpang hidup di area Desa Cengkalsewu.
Maka dari itu, LBH Keadilan Joglosemar berharap pihak saudara dari kliennya bisa berbesar hati memberikan hak kliennya.
“Kami mintanya sederhana saja, hak klien kami dikembalikan karena kehidupannya sekarang ini terlunta-lunta dan sakit-sakitan,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar