PATI – Mondes.co.id | Lembar Kerja Siswa atau familiar disebut LKS merupakan sumber belajar yang berisi soal dan tugas untuk siswa, digunakan sebagai sarana latihan dan evaluasi dalam proses pembelajaran di sekolah. LKS membantu siswa memahami materi pelajaran dan mengukur kemampuan mereka dalam berbagai mata pelajaran.
Namun, pengadaan LKS kerap menimbulkan pro-kontra, khususnya di lingkup satuan pendidikan. Keberadaan LKS sangat dibutuhkan, tetapi beberapa wali murid keberatan dengan pengadaan LKS yang diperjualbelikan oleh guru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Sa’dun menyatakan bahwa pengadaan LKS diperbolehkan.
“Kalau digunakan untuk memudahkan menyampaikan materi pembelajaran, guru boleh menggunakan LKS,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ia melanjutkan, LKS yang diperbolehkan hanyalah LKS rancangan guru sendiri, bukan LKS rancangan dari penerbit tertentu berbentuk buku. Sebab hal itu terbilang memberatkan orang tua siswa.
Kemudian, pengadaan LKS diizinkan asalkan guru tidak memperjualbelikan seenakanya, sehingga siswa harus merogoh kantong untuk mendapatkan sumber belajar tersebut.
“Kita pahami dulu bahwa LKS ada dua jenis, biasanya guru ngajar boleh pakai LKS buatan sendiri. Lalu ada lagi LKS yang dibukukan oleh penerbit. Itu yang ndak diperkenankan karena Kemendikbud melarang LKS tersebut. Kalau guru mengedarkan kemudian menjualbelikan, maka tidak boleh,” ucapnya.
Jika wali murid ingin membeli LKS, maka ia mempersilahkan. Namun, ia menekankan agar tenaga pendidik yang notabene wali kelas tidak boleh menjual LKS tersebut.
Sa’dun menegasakan, ketika ada guru yang menjualbelikan LKS kepada peserta didik, maka mereka harus siap dengan konsekuensi yang diberikan oleh pihak sekolah. Sebab, Disdikbud Kabupaten Pati selalu mengimbau Kepala Sekolah untuk melarang peredaran LKS berbayar.
“Risiko ditanggung sendiri, itu nanti konsekuensinya akan diatur lebih lanjut sesuai kewenangan pihak sekolah, bukan kewenangan Disdikbud untuk memberikan sanksi. Tidak bisa langsung dipecat begitu saja, tetap dibina,” imbuhnya.
Menurut pantauan Disdikbud Kabupaten Pati, selama ini belum ada aduan terkait masalah keberatan peredaran LKS. Jika memang ada, Kepala Sekolah diminta tegas untuk memperingatkan oknum guru tesebut.
“Kalau saya sederhana, jangan bikin masalah di luar rencana, Jika terjadi maka itu oknum, jangan digeneralisir. Saya tidak bisa bekerja sendiri mengamati ribuan guru, yang penting rambu-rambunya sudah ada. Pihak sekolah yang nantinya bertanggungjawab,” pungkas Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kabupaten Pati tersebut.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar