PATI – Mondes.co.id | Nimerodi Gulo, kuasa hukum penjual emas yang menjadi korban perampokan di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, menyebutkan jika pihak kepolisian sudah meringkus empat pelaku.
Bahkan, sebanyak dua pelaku saat ini telah menjadi terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati.
“Di dalam persidangan kemarin, kita mendengarkan para terdakwa sekaligus saksi. Dari sana ada menyebutkan pelakunya delapan. Ada yang menyebutkan tujuh,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Terlepas dari itu, Gulo mendesak agar pihak kepolisian segera meringkus sisa-sisa komplotan perampok emas di Pucakwangi.
“Kita mendesak kepada pihak kepolisian agar segera dan diupayakan semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku ini,” terangnya.
Ia menilai, aparat penegak hukum bisa mengendus jejak-jejak penjualan perhiasan emas yang dilakukan oleh para pelaku. Dengan begitu, pelaku lainnya yang masih bebas berkeliaran bisa dicokok.
“Kita berharap penadah emas-emas ini pasti tahu. Karena barangnya diambil pasti dijual,” jelas Gulo.
Ia berharap, emas yang digasak komplotan perampok bisa dikembalikan ke pemiliknya yakni korban.
Mengingat, korban saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan setelah hartanya ludes digasak perampok.
“Kita minta segera diungkap, sehingga barang bisa kembali. Korban minta hartanya kembali untuk menyambung hidup. Karena beliau sudah ditinggal oleh suami. Sehingga kehidupan keluarganya sudah tidak normal seperti dulu,” bebernya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar