Gonjang-ganjing PBB-P2 250 Persen, IKA PMII Pati Bikin Posko Aduan

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Mei 2025 16:36 0 253 Harold

PATI – Mondes.co.id | Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati membuka posko aduan daring (online).

Posko aduan ini menampung unek-unek masyarakat, terkait adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai angka 250 persen.

Ketua IKA PMII Pati, Ahmad Jukari mengatakan, posko ini untuk merespon polemik tersebut. Serta bertujuan menampung berbagai keluhan masyarakat yang terdampak langsung.

Ia mengungkapkan, pembukaan posko ini merupakan langkah awal dalam memberikan ruang partisipatif bagi masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.

Jukari menyoroti minimnya sosialisasi dari pihak pemerintah terkait kebijakan yang sangat berdampak pada kehidupan ekonomi warga.

“Banyak warga yang masih bingung dan merasa tidak tahu-menahu soal kebijakan kenaikan PBB ini. Bahkan sebagian sudah menerima lembar tagihan pajak (tumpi) dengan nominal jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, posko ini menjadi kanal alternatif yang dapat diakses publik melalui tautan resmi: https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI, dengan tujuan utama menginventarisasi keberatan masyarakat dan menyusun strategi advokasi yang komprehensif.

Sejak kebijakan kenaikan PBB P2 Pati itu diumumkan Bupati Pati Sudewo pada Minggu (18/5/2025), berbagai keluhan mulai bermunculan di media sosial dan grup-grup WhatsApp.

Sebagian masyarakat melaporkan adanya lonjakan pajak yang tidak rasional.

Jukari menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses perumusan dan implementasi kebijakan publik, apalagi yang berdampak langsung pada aspek ekonomi masyarakat.

“Kami tidak menolak pajak sebagai kewajiban warga negara. Tetapi yang kami kritisi adalah lonjakan yang sangat besar dan proses yang tidak transparan. Seharusnya ada tahapan sosialisasi, penyesuaian bertahap, serta pembukaan ruang dialog publik terlebih dahulu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hari Buruh, Polres Rembang Siaga Lakukan Pengamanan 

Menurutnya, pemerintah daerah seolah-olah melewati proses partisipatif yang menjadi prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Masyarakat seperti dipaksa menerima kenyataan tanpa penjelasan dan tanpa kesempatan untuk menyampaikan keberatan secara resmi.

Dalam formulir aduan online yang disediakan, warga diminta untuk mengisi data diri, alamat lengkap, nominal PBB tahun 2025, dan nominal PBB tahun sebelumnya sebagai bahan perbandingan.

“Semua data yang masuk akan digunakan untuk menyusun laporan komprehensif yang akan kami ajukan ke Pemkab dan DPRD. Kami ingin kebijakan ini ditinjau ulang, atau setidaknya diberi solusi yang berkeadilan,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini