PATI – Mondes.co.id | Gonjang-ganjing PT New Ramon Star terus bergulir, setelah berkali-kali melakukan audiensi dan didemo sejumlah warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Terkini, pihak pabrik yang bergerak pada pengolahan limbah itu menyebut alasan tetap beroperasi, meski izin masih berproses adalah sesuai aturan dan amar MK.
Sebelumnya, perwakilan demonstran telah melakukan audiensi dengan pihak terkait. Setelah menyampaikan tuntutan mereka, massa aksi menandatangani kain putih, Senin (2/12/2024) lalu.
Koordinator Aksi, Hanggoro Prasetyo mengatakan, massa aksi menuntut penutupan PT New Ramon Star lantaran menuding pabrik tersebut mencemari lingkungan.
Menurut Hanggoro, pada audiensi yang berlangsung pada 28 Oktober 2024, PT New Ramon Star sempat berjanji menghentikan operasional sementara hingga izin resmi diterbitkan. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum dilaksanakan.
Hanggoro juga mengungkapkan bahwa PT New Ramon Star belum memiliki izin lengkap, terutama terkait pengelolaan limbah berbahaya (B3).
“Kami meminta pihak terkait segera mengambil tindakan. Berdasarkan informasi dari DPMPTSP, ada izin yang hingga kini belum selesai diproses,” tegasnya, Senin (2/12/2024).
Pada 28 November lalu, pihak PT New Ramon Star mengadakan pertemuan dengan dinas terkait untuk membahas sejumlah isu. Salah satunya legalitas operasional perusahaan.
Paling menjadi perhatian dalam diskusi tersebut adalah poin keenam, yaitu pertimbangan penghentian sementara operasional.
Menanggapi ihwal tersebut, PT New Ramon Star Fahrudin Afendy mengamini, poin keenam itulah yang membuat persoalan berlarut.
“Saat itu, ketika dinas terkait bertanya tentang legal standing, saya tidak dapat memberikan jawaban. Namun, setelah berkonsultasi dengan pengacara dan konsultan lingkungan, ternyata kami memiliki legal standing yang sah melalui Sertifikat Laik Operasi (SLO), sehingga operasional dapat tetap berjalan,” bebernya, Jumat (6/12/2024).
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021 dan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), disebutkan bahwa kegiatan yang telah memiliki izin dan sedang dalam proses penyelesaian dapat terus beroperasi.
Terkait izin lingkungan, PT New Ramon Star memastikan bahwa proses ini telah berjalan sesuai prosedur.
“Kami telah memperoleh surat keterangan dari kementerian bahwa izin ini sedang dalam proses. Saat ini, kami berada pada tahap persetujuan lingkungan,” tambahnya.
Pihak perusahaan juga membantah tuduhan yang menyebut operasional mereka tidak memiliki izin.
“Tuduhan tersebut tidak benar karena kami memiliki izin yang diperlukan. Selain itu, pengolahan limbah kami juga aman, sesuai dengan batas toleransi yang ditentukan pemerintah, dan secara rutin diuji di laboratorium setiap enam bulan,” tegasnya.
Adapun mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), PT New Ramon Star menyatakan bahwa proses pengurusan sedang berlangsung.
“Kami telah mengajukan SLF ke dinas terkait tiga bulan lalu, dan besok kami berharap mendapat jawaban atas pengajuan tersebut,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar