JEPARA – Mondes.co.id | Masyarakat Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan sempat diisukan adanya babi ngepet yang berkeliaran. Sejumlah uang, dan perhiasan raib entah kemana saat ditinggal sang pemilik.
Namun, setelah ada warga yang melaporkan ke Polsek Welahan dan polisi melakukan penyelidikan, ternyata kehilangan yang dialami warga bukan akibat babi ngepet. Namun, aksi salah satu warga setempat.
Tersangka adalah inisial SA (30) alias Gembuk, warga Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan.
Tidak hanya para tetangganya yang menjadi sasaran jahat Gembuk, tapi juga Ibu kandungnya menjadi korban kejahatannya.
Tersangka melakukan pencurian di sejumlah rumah warga yang dalam keadaan kosong. Sasarannya adalah uang dan perhiasan.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, SA pada 15 Juli lalu.
Ia diketahui masuk ke rumah warga bernama Muslimah dengan mencongkel jendela menggunakan tang.
Ia kemudian masuk dan mengambil perhiasan berupa gelang, cincin, anting dan uang sebanyak Rp17 juta.
”SA mencari barang berharga dan uang kemudian diambil. Tidak ada babi ngepet,” terang Kapolres dalam konferensi pers, Kamis 20 Juli 2023.
Tersangka juga mengakui telah mencuri uang dan perhiasan milik warga lainnya. Di rumah Sri Piatun ia mencuri gelang, kalung, empat cincin.
Aksinya dilakukan saat bulan Puasa lalu. Aksi lainnya juga dilakukan di rumah Mayangsari dengan mengambil perhiasan kalung.
SA juga menyantroni rumah Mastopah dengan mengambil uang tunai sebanyak Rp 24 juta.
Kemudian di rumah Rohyati dengan mengambil gelang tali dan uang tunai Rp 150 ribu.
Aksi lainnya juga dilakukan di rumah ibu kandungnya Patini dengan mengambil cincin, kalung, dan kancing emas.
”Mencuri pertama di rumah Ibu. Malah keterusan,” ungkap tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers.
SA mengaku terpaksa mencuri karena kondisi pekerjaannya sebagai pembuat batu bata semakin berkurang.
Namun, uang-uang yang didapat dari mencuri tersebut, justru digunakan untuk karaoke di Pungkruk.
Atas perbuatannya, AS diancam dengan Pasal 363 ayat 1, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
”Memang senang karaoke sebelum mencuri juga sering ke karaoke,” kata dia. (Ar/Mr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar