Gandeng Unit Metrologi Legal, Polres Trenggalek Cek Tera hingga Kadar BBM SPBU

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Apr 2024 19:02 0 1178 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Memastikan ketersediaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) jelang Idulfitri 1445 sekaligus mencegah potensi kecurangan oleh oknum pengelola SPBU, pihak Kepolisian Resort Trenggalek gandeng Unit Metrologi Legal Dinas Komindag Kabupaten Trenggalek gelar sidak.

Inspeksi mendadak (Sidak) tersebut dilakukan ke sejumlah SPBU yang beroperasi di wilayah Bumi Menak Sopal.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, melalui Kanit Idik 3 Satreskrim yang membidangi terkait tindak pidana khusus (Pidsus) Ipda Ahmad Zaenul Muttaqin, mengatakan jika sidak tersebut merupakan salah satu respons cepat dari adanya kasus yang terjadi di beberapa daerah.

“Ada yang tercampur air, Pertalite dikasih zat berwarna kemudian dijadikan Pertamax, maupun penambahan alat untuk mengakali meteran dispenser atau pompa BBM. Ini yang kita cegah dan antisipasi. Apalagi menjelang musim mudik lebaran,” sebutnya, Senin (1/4/2024).

Ipda Zainul menambahkan, untuk sidak tersebut menyasar sejumlah SPBU yang berada di area dalam kota Trenggalek. Di antaranya, SPBU terminal bus, SPBU Widowati, SPBU Jarakan, dan SPBU Karangsoko.

Sedangkan pengecekan yang dilakukan meliputi stok BBM, Tera Dispenser, hingga Kadar BBM. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya mengambil sampel BBM di masing-masing tangki penyimpanan.

“Dari pengecekan yang kita lakukan, tera masih berlaku. Kemudian, dalam kaitan potensi pencampuran BBM tidak ditemukan. Pasokan untuk hari raya pun masih aman,” imbuhnya.

Khusus ketersediaan BBM, masih kata Ipda Zainul, dipastikan mencukupi kebutuhan konsumen dan tidak ada kelangkaan.

Bahkan, ada penambahan pasokan BBM jenis pertalite sebanyak 8 ribu liter. Demikian pula dengan stok solar masih relatif aman.

BACA JUGA :  Arus Mudik, Polda Jateng Ingatkan Kesiapan Saldo e-Toll

“Masyarakat tidak perlu kawatir. Pasokan BBM di Kabupaten Trenggalek masih aman,” pungkas Kanit Idik 3 tersebut.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini