PATI – Mondes.co.id | Dwi Atmini kembali diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati.
Pengangkatan itu dilakukan di kantor desa setempat disaksikan tokoh dan perangkat desa serta sejumlah stakeholder terkait pada Jumat, 9 Mei 2023.
Menurut Kepala Desa (Kades) Kembang, Suparlan, hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kembali Sekretaris Desa.
“Pengangkatan kembali Ibu Dwi Atmini sebagai sekdes adalah penyesuaian masa kerja. Masa jabatan beliau tambah dua tahun, karena sesuai aturan perangkat desa selesai masa jabatan sampai 60 tahun,” jelas Suparlan.
Kepada peserta musdes, Suparlan menjelaskan kenapa sekdes diangkat kembali.
Diantaranya karena pertimbangan kebutuhan pemdes.
Karena tenaga dan waktunya masih dibutuhkan untuk membantu pelayanan dan administrasi desa.
“Terlebih tahun ini memang tidak ada pengisian kekosongan perangkat desa. Karena alasan jelang tahun politik juga,” imbuh Suparlan.
Ditegaskan juga, pertimbangan hukum pengangkatan ini, bahwa sekdes memenuhi syarat untuk diangkat kembali.
Karena sesuai aturan perangkat desa berhenti pada usia 60 tahun.
Sedangkan saat ini Dwi Atmini baru berusia 58 tahun.
“Sehingga perangkat desa yang belum 60 tahun dapat diangkat kembali. Kita harus memahamkan masyarakat, bahwa yang bahwa yang kita lakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
“Tidak hanya di Kembang saja, ada tujuh desa di Kecamatan Tayu yang melakukan hal serupa,” tutur Suparlan. (Ed/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar