PATI – Mondes.co.id | Pengisian Perangkat Desa di Desa Tlogorejo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati diwarnai kekecewaan salah satu calon. Pasalnya, satu calon tersebut harus terganjal oleh surat pengabdian sebagai syarat untuk mendongkrak skornya dalam pencalonan perangkat desa.
Hal ini dikarenakan surat pengabdian Abdul Khakim tidak sesuai dengan tahapan dan peraturan yang ada. Calon perangkat desa Abdul Khakim tidak bisa menunjukkan bukti pengabdian yang disertakan pernyataan saksi secara sah menurut regulasi yang ada.
Persoalan ini terjadi di Desa Tlogorejo Kecamatan Jakenan, yang membuka lowongan perangkat desa dalam mengisi jabatan Sekretaris Desa. Diketahui, sejak dibukanya pendaftaran 2 Maret 2022 lalu hingga ditutupnya pendaftaran 9 Maret 2022. Panitia telah menetapkan lima orang calon perangkat desa yang akan mengisi jabatan Sekdes.
Kelima calon tersebut adalah Catur Wahyuningsih, Iwan Antoni yang merupakan suami istri, Fitri Bonu Wulandari, Lia cahya Ningsih dan Abdul Khakim.
Saat pelaksanaan uji publik, pada 15 Maret 2022 lalu, namun tidak semua calon diketahui bisa melampirkan pengabdian. Hanya Catur Wahyuningsih dan Abdul Khakim. Keduanya telah menyerahkan surat pengabdian, namun surat pengabdian Abdul Khakim ditolak panitia dengan alasan tidak ada surat keterangan dari Kades dan surat pernyataan bermaterai.
Kejadian ini membuat Abdul Khakim merasa kecewa. Mengingat pengabdian sebagai pengurus Karang Taruna dan anggota LPMD tidak dianggap oleh panitia. Dari persoalan itu, pihak Abdul Khakim langsung meminta penjelasan atas tidak sahnya surat pengabdian tersebut.
“Saya merasa kecewa mas dengan keputusan Panitia, sebab surat pengabdian yang ada sudah sesuai. Panitia sudah saya penuhi hanya keterangan dari Kades saja yang kurang. Dan sebenarnya mudah bagi saya membuat pernyataan itu, namun Panitia tidak lagi memberikan kesempatan tesebut,” terang Khakim. (16/3/2022) lalu.
“Saya pun sudah meminta keterangan pada Kades, namun tidak diberi dengan alasan pengabdian saya tidak sesuai dengan tata tertib Panitia. Bahkan, saya secara langsung disuruh untuk mundur sebagai calon perangkat desa oleh Kades,” imbuh Khakim kepada wartawan.
Menanggapi hal itu Ketua Panitia Joni hanya menjalankan sesuai Perbup nomor 55 tahun 2021 pasal 22 ayat 2, surat pengabdian Abdul Khakim tidak bisa diterima mengingat tidak disertai surat pernyataan tersebut.
“Memang dalam kepanitiaan pengisian perangkat desa tidak boleh keluar dari regulasi, jangan sampai terjadi gejolak dan membuat suasana tidak kondusif,” ungkap Joni.
Sementara Kades Tlogorejo Supar Atmoko saat diminta konfirmasi tidak menampik persoalan itu. Saat ini ada salah satu calon atas nama Abdul Khakim lampiran surat pengabdiannya di tolak oleh panitia. Namun panitia tetap menyatakan yang bersangkutan lulus menjadi calon perangkat desa.
“Bukan gagal pak, kemarin dalam uji publik lima balon sekdes dinyatakan lulus semua menjadi calon. Terkait Sdr Abdul Khakim yang pengapdiannya tidak diakui karena tidak sesuai dengan Perbup tentang pengisian perangkat desa. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan tidak dilengkapi surat pernyataan saksi bermaterai,” terang Kades melalui pesan WhatsApp. (22/3/2022).
(Dn/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar