Foto: Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra saat rapat Forkopimda bersama Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Mondes/Singgih) PATI – Mondes.co.id | Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra diamanahi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.
Penunjukkan ini dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin.
Berlangsung pada rapat Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Bupati Pati, Rabu, 21 Januari 2026.
Diketahui, penunjukkan Plt Bupati Pati dilakukan karena Bupati Pati sebelumnya yakni Sudewo, ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas kasus jual beli jabatan perangkat desa (Perades).
Oleh sebab itu, ia resmi nonaktif dari jabatannya selaku kepala daerah Bumi Mina Tani.
“Saya selaku Plh (Pelaksana Harian) Gubernur, memimpin rapat Forkopimda di Pati, sekaligus kami menyerahkan surat tugas untuk Plt Bupati Pati yang akan dilaksanakan (dikerjakan) oleh Wabup (Wakil Bupati) Mas Chandra sebagai Plt Bupati Pati. Dan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 66 bahwa ketika ada pimpinan daerah atau bupati atau wali kota yang terjerat kasus, maka wakil harus menjalankan melaksanakan pemerintahan di daerah masing-masing,” ungkap Gus Yasin saat di hadapan awak media.
Mulai saat ini, Chandra harus melanjutkan estafet kepemimpinan Kabupaten Pati tanpa Sudewo.
Oleh karena itu, Taj Yasin harus memastikan kondisi jalannya pemerintahan di Kabupaten Pati kondusif.
Segala layanan masyarakat diimbau berjalan dengan maksimal.
Mengingat, sejauh ini kondisi Kabupaten Pati sedang dilanda bencana banjir, sehingga banyak masyarakat terdampak atas bencana tersebut.
“Dan hari ini kami memastikan bahwa pemerintahan di Kabupaten Pati berjalan baik. Dan rapat Forkopimda kami undang camat untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti, kalau bisa, semakin tambah semangat untuk melayani masyarakat, karena Pati dalam keadaan bencana banjir, rob,” urai Gus Yasin.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar