Enam Terdakwa Perkara Limbah B3 di Rembang Dituntut Bervariasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Feb 2022 02:29 0 734 mondes

REMBANG-Mondes.co.id| Sidang lanjutan perkara pembuangan limbah B3 di tiga lokasi berbeda, di Kecamatan Sluke, Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sedan, dengan enam terdakwa berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Rembang.

Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, lima terdakwa menjalani sidang lebih awal oleh majelis hakim karena pasal berbeda. Dan dilanjutkan satu terdakwa berikut.

Sementara, Terdakwa dengan nomor 106 atas nama Sunarto bersama empat terdakwa lain terlebih dahulu menjalani sidang. Berdasarkan penetapan JPU, terdakwa dituntut dengan dakwaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan keterangan para saksi dan fakta sidang. Selain itu disertakan barang bukti berupa dua unit truk, satu unit alat berat jenis excavator.

Berdasarian uji laboratorium, terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran pembuangan limbah berbahaya beracun di ketiga wilayah tersebut. Dalam bacaan tuntutan itu JPU menuntut terdakwa satu tahun enam bulan.

“Terdakwa Sunarto dan Muhamad Anam sesuai dakwaannya di tuntut satu tahun enam bulan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutan di persidangan.

“Terdakwa atas nama Suparno Alberd, serta Karimun karena perannya lebih ringan, jaksa penuntut umum mendakwa tuntutan yang lebih ringan dengan tuntutan satu tahun kurungan dan denda sebesar dua ratus lima puluh juta rupiah dengan subsider tiga bulan,” imbuhnya.

Berbeda dengan terdakwa no 105 pada sidang yang kedua atas nama Indra Lukito dengan tuntutan lebih berat lagi. Terdakwa secara sah dan berdasarkan barang bukti dan saksi dan fakta hukum, yaitu pasal 104 junto pasal 64 UU Perlindungan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Penanganan Pasca Banjir di Kabupaten Pati Jadi Prioritas

“Yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya membahayakan di tiga lokasi yang di jadikan tempat pembuangan akhir limbah. Menuntut terdakwa Indra Lukito dengan kurungan tiga tahun penjara dan denda sebesar satu milyar rupiah subsider satu tahun, serta harus mengembalikan limbah ke pemiliknya yaitu PT Multimas Nabati Asahan dan kawasan industri dumay,” jelasnya.

(Rahmat/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini