BLORA – Mondes.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, membekuk seorang warga Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengatakan, RDP yang berusia 21 dicokok saat berada di kawasan jalan raya Blora Rembang turut wilayah desa Keser Kecamatan Tunjungan atau tepatnya di depan SPBE Keser.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 52 butir Pil Y warna putih berbentuk bulat, handphone, dan uang tunai Rp 108.000,” ujarnya, Jumat 25 November 2022.
Ia menguraikan, sebelumnya pihak Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Tunjungan. Informasi tersebut diterima pada pukul 08.00 WIB, Senin 21 November 2022.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi,” terangnya.
Kemudian pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan tersangka di depan SPBE PERTAMINA Jalan Raya Blora Rembang turut tanah Desa Keser, Kecamatan Tunjungan.
“Tersangka ditangkap karena dalam mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki izin edar atau tidak memiliki keahlian, dan sehingga tidak mengetahui manfaat dan dapat membahayakan apabila pil dikonsumsi orang lain,” tegasnya.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satresnarkoba Polres Blora.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” imbuhnya.
Iptu Edi Santosa berpesan, agar masyarakat tidak mengkonsumsi narkoba ataupun obat-obatan terlarang yang bisa membahayakan ataupun merusak kesehatan.
“Hindari narkoba dan obat terlarang. Apalagi menjadi seorang pengedar karena selain membahayakan kesehatan, jika tertangkap akan diproses sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Ist/As/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar