Dugaan Pelecehan Anak di KPH Kebonharjo, Perhutani Siapkan Pembinaan dan Sanksi Tegas

waktu baca 2 menit
Selasa, 10 Jun 2025 09:07 0 233 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Lingkungan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo diguncang kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan oknum pegawainya.

Menanggapi insiden memalukan ini, manajemen KPH Kebonharjo segera bergerak cepat dengan menyiapkan program pembinaan dan konseling bagi seluruh karyawan.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah sebuah pesan berantai tersebar luas di masyarakat.

Menanggapi hal ini, Administratur (Adm) Perhutani KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi pelanggaran hukum maupun etika oleh karyawan.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Kami juga menyampaikan empati kepada keluarga korban dan masyarakat sekitar, khususnya kepada korban,” ujar Rovi.

Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan, KPH Kebonharjo akan mengadakan pembinaan dan screening perilaku terhadap 160 karyawannya.

Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi perilaku menyimpang di lingkungan kerja.

“Kami akan lakukan screening terlebih dahulu. Kalau ada indikasi kecenderungan perilaku menyimpang, kami siapkan program konseling. Jika diperlukan, kami juga akan melibatkan tenaga ahli,” terang Rovi.

Selain itu, pembinaan rutin kepada para pegawai di lapangan juga akan diperketat, demi memastikan lingkungan kerja yang aman dan profesional bagi seluruh karyawan dan masyarakat.

Perhutani KPH Kebonharjo pun menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Perusahaan akan menunggu hasil putusan pengadilan sebagai dasar penentuan sanksi bagi karyawan yang terlibat.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Bila terbukti bersalah, sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberlakukan,” tegas Rovi.

BACA JUGA :  Muncul Nama Iqbal Tosin, Pemilik Bejeu Nyalon Bupati Jepara

Saat ini, pihaknya juga tengah menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian untuk menunjuk pelaksana harian (Plh) yang akan menggantikan posisi karyawan bersangkutan selama proses hukum.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku setelah ada putusan pengadilan,” pungkas Rovi.

Diberitakan sebelumnya, kejadian bermula ketika seorang penagih hutang yang merupakan oknum pegawai Perhutani, mendatangi rumah korban di Kecamatan Sale, Rembang.

Kala itu, orang tua korban tidak ada di rumah, dan disitulah dugaan tindak pelecehan terjadi.

Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menyebut terlapor sampai Senin (9/6/2025) malam masih diamankan di Polres Rembang.

“Untuk status tersangka, menunggu hasil pemeriksaan korban. Kita masih mempertimbangkan kondisi psikis korban, belum bisa kami mintai keterangan. Sambil ini berproses, terlapor atau terduga pelaku tetap berada di Polres, untuk pengamanan yang bersangkutan juga,” Jelas Widodo.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini