Dugaan Korupsi Dua Perangkat Desa Ngulanwetan Masuk Tahap Penuntutan Kejaksaan

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jun 2022 01:54 0 903 mondes

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Dua perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2019 akan segera di tuntut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

Saat ini, kasusnya sendiri telah memasuki tahap II dan akan segera disidangkan. Pihak Kejari Trenggalek, kurang lebih selama dua bulan telah menyelesaikan pemberkasan tahap I untuk kemudian ditingkatkan menjadi tahap penuntutan (tahap II).

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Masnur, bahwa penyidik saat ini tengah berproses menuntaskan berkas penuntutan dari kasus dimaksud. Penyidikannya sendiri mulai sejak bulan Februari 2022.

“Jadi penyidikan berjalan sekitar 2 bulan. Hari ini sudah kami tahap dua-kan. Kami tingkatkan ke penuntutan,” ungkap Kajari, Selasa (31/5/2022).

Sedangkan untuk menyelesaikan tahap II, sambung Masnur, dirinya berjanji akan sesegera mungkin menyelesaikan.

“Secepatnya akan kami selesaikan dan di limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” imbuhnya.

Ditambahkan Kajari, kedua tersangka yakni atas nama Abu Kusmanto dan Sukadi merupakan pelaksana kegiatan yang menggunakan ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa).

Mereka diduga kuat menguntungkan diri sendiri melalui korupsi anggaran yang dikelolanya. Melakukan ‘mark up’ serta melaporkan kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan secara fiktif.

“Para tersangka menguntungkan diri sendiri, ada yang (laporannya) fiktif, di-mark up, pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukannya,” tandas Masnur.

Bekerja sama dengan instansi samping yaitu Inspektorat Kabupaten Trenggalek, akhirnya setelah melalui audit dan hasil perhitungan untuk nilai kerugian negara atas kasus itu sekitar 260 juta rupiah. Yang terbagi, DD sekitar 80 juta rupiah dan ADD sekitar 180 juta rupiah.

BACA JUGA :  35 Personil dan 2 PNS di Jajaran Polres Pati Memasuki Masa Pensiun

“Keduanya dijerat menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Juga denda minimal Rp 50 juta dan maksimal 1 miliar rupiah,” tegas Kajari.

(Her/Mondes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini