DPRD Pati Harapkan Perades Patuhi Perbup 56 Tahun 2021

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Jul 2023 17:44 0 719 mondes

PATI – Mondes.co.id | Masih banyaknya temuan Perangkat Desa (Perades) yang mangkir dari tugas saat jam kerja menjadi perhatian serius bagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.

Bahkan tak jarang, saat anggota dewan melakukan reses ke desa-desa, dijumpai kantor desa dalam keadaan kosong tanpa adanya Perades yang bertugas.

Suyono, salah satu anggota DPRD Pati dari fraksi PDI-P menilai keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa belum dilaksanakan secara maksimal. Sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat ataupun sanksi yang tegas bagi Perades yang melanggar.

Selain itu, masih ada Perbup nomor 2 tahun 2015 tentang Perangkat Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati nomor 11 tahun 2018 tentang Perangkat Desa yang belum ditaati sepenuhnya.

Selain soal disiplin, anggota komisi C ini juga menyayangkan masih adanya konlfik Ketika pengisian Perades. Sehingga, dirinya mendorong agar Perbup maupun Perda yang ada dapat dicermati sedemikian rupa.

“Karena dalam pelaksanaanya, fraksi kami menilai bahwa Perbup di atas belum bisa efektif mengatur disiplin aparatur desa. Masih terjadi beberapa polemik utamanya Ketika pengisian Perades yang perlu dikaji ulang,” harap Suyono.

Lebih lanjut, dengan tertibnya pemerintahan desa dalam melaksanakan tugasnya, Suyono yakin dapat menciptakan kehidupan yang harmonis di masyarakat.

“Jika diwujudkan dalam praktik pemerintahan secara transparan, jujur, demokratis, dan responsive, akan mampu mengatasi kendala yang terjadi,” imbuhnya. (ADV/Str)

BACA JUGA :  Jadi Contoh Nyata, Begini Cara Saka Kalpataru Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini