ramadan 2026

DPRD Pati Dorong Camat Awasi Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 08:31 0 26 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong agar Camat setempat membantu melakukan operasi razia ke tempat-tempat karaoke selama Ramadan berlangsung.

Jika camat bertindak, maka kegiatan penertiban kawasan hiburan malam selama Ramadan, berjalan lebih efektif dan efisien.

Danu Ikhsan Hariscandra selaku Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, menanggapi adanya kondisi tempat hiburan malam yang kerap mengambil kesempatan buka pada waktu Ramadan.

Pasalnya, ketika tidak ada razia, maka tempat hiburan malam tetap nekat beroperasi.

“Karaoke di Pati itu kan ada beberapa, tidak di Kecamatan Margorejo saja. Jadi diharap untuk Camat serta Satpol PP untuk intens di beberapa kecamatan yang ada karaokenya,” ungkapnya, kemarin.

Tak hanya itu, Danu juga mendukung ide Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra untuk mematikan saluran listrik yang mengarah ke tempat karaoke.

“Strategi yang dilakukan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) cukup bagus, bahkan Pak Plt Bupati juga mempunyai ide untuk mematikan trafo yang jalurnya ke daerah karaoke tersebut. Jadi apabila gensetnya dihidupkan pun, itu akan ketahuan dan bisa ditindak oleh Satpol PP serta anggota yang berwajib,” urai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Lebih lanjut, ia mendukung upaya Pemkab Pati untuk melakukan rehabilitasi terhadap pemandu karaoke yang terjaring melakukan aktivitas di tempat karaoke selama Ramadan ini.

“Kalau yang dibina ke Solo itu juga ide yang bagus dan sangat manusiawi karena para eks PSK (Pekerja Seks Komersial) ataupun sejenisnya kita tertibkan, kita beri arahan direhabilitasi di Solo, serta kita juga menganggarkan untuk mendapatkan ganti rugi ataupun modal usaha untuk PSK tersebut, supaya tidak melakukan kegiatan itu lagi,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rumah Warga Desa Pancur Roboh

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini