PATI – Mondes.co.id | Permasalahan perizinan tambang galian C di Kabupaten Pati, masih menjadi perdebatan dan buah bibir di masyarakat karena banyak keganjilan dalam regulasinya.
Hal itu lantaran berbagai kedinasan yang berwenang memberi rekomendasi izin lingkungan serta tata ruang bagi pengusaha tambang, lebih memilih bungkam dan melimpahkan langsung kepada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Menanggapi hal itu, salah seorang aktivis dari Kabupaten Pati yang bernama Slamet Widodo sangat menyayangkan. Menurutnya, dinas di kabupaten adalah kepanjangan tangan dari pihak pemerintah provinsi.
Maka tak selayaknya jika mereka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPUTR Kabupaten Pati, berpura-pura tidak tahu regulasi serta mekanisme mengeluarkan izin pertambangan di Kabupaten Pati.
“Sebenarnya kalau DLH itukan banyak fungsinya, karena dia itu garda terdepan dalam hal lingkungan hidup, penataan dan macam-macam, baik itu dari bidang pertambangan dan perindustrian dia adalah garda terdepan agar bisa memunculkan surat rekomendasi atau tidak,” ujarnya, Sabtu 6 Mei 2023.
“Karena bagaimanapun juga dia (DLH dan DPUTR) kabupaten adalah kepanjangan dari pihak provinsi, provinsi kepanjangan dari pusat pasti begitu. Terlepas yang mengeluarkan perizinan tambang itu pusat atau provinsi tetap yang jadi ujung tombaknya kan dari kabupaten. Kalau tidak diikutsertakan, mereka apa fungsinya dalam hal ini,” sambungnya.
Lelaki yang lebih akrab disapa Om Bob ini juga mengungkapkan, pihak kedinasan yang menaungi sedang menjalankan bahasa birokrasi yang seakan-akan tidak ikut campur dalam permasalahan tersebut.
“Itulah yang namanya bahasa birokrasi. Birokrasi pasti begitu (wah mas saya tidak tahu nih, tahu-tahu dari sana seperti itu bla bla dan sebagainya). Tapi kan sebenarnya dia mempunyai tugas fungsi dan pokok, tupoksinya dia apa nih kan begitu,” tegasnya.
Pria yang juga diketahui sebagai praktisi hukum dan mantan kepala desa itu secara tegas mengungkapkan, dalam regulasi izin pertambangan pihak DPUTR dan DLH Kabupaten Pati sangat berperan penting. Akan tetapi pada kenyataannya mereka tidak ingin disalahkan.
“Dalam regulasinya antara Tata Ruang dan Lingkungan Hidup itu satu kesatuan yang utuh dan terintegrasi. Yang namanya bahasa birokrasi pasti seperti itu, seakan-akan mereka tidak ingin dipersalahkan,” pungkasnya. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar