Disdag Kudus Masih Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar Luas

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Mar 2025 15:53 0 272 Vindi Agil

KUDUS – Mondes.co.id | Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus bersama Polsek Kudus Kota menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Baru terkait maraknya peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran pada Rabu (12/3/2025).

Kepala Disdag Kabupaten Kudus, Andi Imam Santosa menyampaikan, pada sidak tersebut, pihaknya mendapatkan produk Minyakita yang tidak sesuai, padahal kemasan botol tertera ukuran 1 liter setelah dilakukan pengecekan hanya berisi 800 ml.

Lebih parahnya, produk yang dihasilkan oleh KP UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus tersebut tidak memiliki kandungan vitamin A, serta diduga tidak memiliki izin edar yang sah.

“Terdapat dua jenis kemasan produk Minyakita yang dijual di pasar, yang satu menggunakan tutup kemasan botol berwarna kuning sesuai spesifikasi. Sedangkan yang satunya lagi menggunakan tutup kemasan botol berwarna hijau yang ternyata tidak sesuai dengan standar,” ujarnya langsung.

Dirinya mengatakan, jika masalah tersebut sangat serius dan ia akan melaporkan temuan tersebut kepada Pemerintah Pusat.

“Kami akan melaporkan temuan ini ke pusat dan mengimbau kepada para pedagang agar tidak menjual produk Minyakita yang tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.

Di sisi lain, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengingatkan pedagang untuk berhati-hati dalam menerima produk dari distributor dan memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar.

Jika ada produk yang tidak sesuai, sebaiknya tidak dijual lagi kepada masyarakat.

“Kami ingin mencegah masalah hukum terkait perlindungan konsumen. Jangan karena barangnya murah dan banyak, lantas membeli tanpa memeriksa kemasannya. Perhatikan kandungan vitamin dan kualitasnya,”pungkasnya

BACA JUGA :  KPK Datangi Desa Batukali Kalinyamatan, Ada Apa? 

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini