PATI-Mondes.co.id| Jabatan Sekretaris Desa mempunyai tanggung jawab yang besar, orang nomor dua di Desa Sugiharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ditenggarai telah menyepelekan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya, Sekretaris Desa (Sekdes) Sugiharjo yang terkenal baik dalam menerapkan sistem administrasi tersebut, diduga telah melakukan upaya untuk menghilangkan surat permohonan informasi dan dokumentasi yang dilayangkan salah satu media online pada 30 april 2021 lalu. Surat tersebut menanyakan pengunaan anggaran negara yang dikelola oleh pemerintah Desa Sugihrejo.
“Kami sudah layangkan surat permohonan informasi guna menanyakan penggunaan anggaran negara yang di kelolanya ke Pemdes Sugiharjo pada bulan April lalu, namun hingga saat ini belum ada jawaban dan bahkan Kades Sugiharjo juga tak mengetahui hal tersebut,” ungkap Sutikno Pemred Infokitanews kepada wartawan. (10/6/2021).
Hal ini yang perlu di ketahui dan di pahami oleh seorang pejabat. Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
“Dalam UU No.14 tahun 2008 jelas dikatakan beberapa poin penting tentang keterbukaan informasi publik, yakni menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik,” terang Sutikno.
Hal ini berguna mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Sementara, saat di konfirmasi ke Kepala Desa (Kades) Sugiharjo Tri Setyanto S.E. Dirinya menuturkan kepada awak media beberapa waktu yang lalu. Dirinya, mengaku belum menerima surat tersebut dari Sekertaris Desa yang mempunyai peran dan fungsi sebagai anggota PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang ada di Desa.
“Saya belum pernah menerima surat itu, kalau saya menerima rencana akan saya berikan surat jawaban,” jelasnya.
Terlebih hingga berita ini diturunkan, Sugiarto S.H, selaku Sekdes Sugihrejo yang mempunyai peran dan fungsi sebagai PPID Desa, ketika hendak dikonfirmasi tidak berada dikantor dan ketika disambangi di kediamannya juga tidak ada di rumah.
(As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar