PATI – Mondes.co.id | Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pati kian meresahkan.
Sejumlah titik diduga menjadi lokasi penambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan, sekaligus berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.
Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng-Muria, Dwi Suryono menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Menurutnya, perlu ada kerja sama yang kuat antara pihak ESDM dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sebagai pemegang otoritas setempat.
“Adanya tambang ilegal di Pati menjadi tanggung jawab bersama. Jadi perlu ada sinergi antara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng-Muria dengan Pemkab Pati selaku pemilik wilayah lokasi tambang,” tuturnya, Senin, 28 Juli 2025.
Pihaknya secara rutin melakukan pemantauan dan penertiban tambang-tambang yang tidak berizin.
Namun, upaya itu akan lebih optimal jika didukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal sosialisasi dan penegakan hukum.
“Kita bersama-sama menertibkan tambang-tambang ilegal dan melakukan pembinaan. Perlu dipahami bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya boleh dilakukan setelah memiliki IUP Operasi Produksi (IUP OP),” ungkap Dwi.
Sebagai informasi, IUP OP adalah izin resmi yang harus dimiliki pelaku usaha tambang untuk dapat menambang secara legal.
Tanpa dokumen ini, aktivitas tambang dianggap ilegal, serta dapat dikenai sanksi hukum.
Fenomena tambang ilegal di Bumi Mina Tani tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia berharap, masyarakat juga berperan aktif dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan sekitar.
“Masyarakat jangan takut untuk melapor. Kita akan tindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada,” pesannya.
Pihaknya bersama instansi terkait akan terus melakukan pendekatan persuasif sekaligus tindakan tegas, demi menciptakan iklim pertambangan yang sehat dan sesuai regulasi di Kabupaten Pati.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar