PASANG IKLAN DISINI

Dinas ESDM Beberkan Progres Penyaluran Alat Masak Listrik

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Nov 2023 13:32 0 238 Singgih TN

PATI – Mondes.co.id | Bantuan Alat Masak Listrik (AML) bakalan didistribusikan oleh pemerintah kepada masyarakat di seluruh Indonesia. Agenda tersebut dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), guna meningkatkan penggunaan listrik bagi masyarakat.

Penyaluran bantuan ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penggunaan listrik per kapita, yang didukung melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL).

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada impor gas, yang selama ini masih menjadi hal yang lumrah di Tanah Air. Akan tetapi, ternyata penyalurannya tidak merata.

“Jadi bantuan alat masak berbasis listrik atau biasa disebut AML jadi itu memang program Kementerian ESDM melalui Ditjen Ketenagalistrikan (Gatrik). Artinya untuk peningkatan listrik per kapita, kemudian untuk mengurangi penggunaan gas yang selama ini kita impor, supaya dapat optimal penggunaan listrik,” kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng-Muria, Dwi Suryono kepada awak media pada Senin, 20 November 2023.

Ia menyebut, dari 3.000 Kepala Keluarga (KK) yang diajukan di Jawa Tengah, Kabupaten Pati dan Jepara tak memperoleh bantuan AML. Ia menambahkan, tak dapatnya Kabupaten Pati lantaran sudah kebagian bantuan AML pada bulan Oktober kemarin. Sedangkan, saat ini di wilayah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Kendeng-Muria, yang memperoleh alokasi tersebut adalah Kabupaten Kudus saja.

“Provinsi Jawa Tengah mengusulkan sebanyak 3.000 untuk wilayah kita hanya di Kabupaten Kudus, sejumlah kurang lebih 250. Saat ini memang yang diusulkan berdasarkan petunjuk dari kementerian itu baru Kudus,” ungkap Dwi.

Baca Juga:  Pastea Kopi, Sajian Hangat Aroma Premium dari Lapas Pati

Penyusunan program AML saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh Kementerian ESDM. Dengan adanya pengajuan bantuan rumah tangga melalui pemerintah daerah (Pemda), kemudian penyaluran informasinya ke pemerintah desa (Pemdes), kemungkinan besar distribusi bantuan tersebut akan dipasrahkan ke pemerintah setempat.

“Karena itu program pusat kota belum tahu penyalurannya. Ini dalam tahap pengusulan sudah di pemerintah pusat. Tinggal menunggu dari pemerintah pusat terkait pelaksanaannya, karena kita tahapannya hanya mengusulkan saja,” ujarnya.

Perlu diketahui, kriteria rumah yang diusulkan sebagai penerima AML antara lain;
1. Rumah tangga pelanggan PT PLN dengan golongan tarif 450 VA, 900 VA, 900 VA-RTM, dan 1.300 VA.
2. Berdomisili di daerah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah dengan nyala 24 jam per hari.
3. Rumah tangga yang tidak memiliki AML.
4. Diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini