REMBANG – Mondes.co.id | Mendirikan bangunan bisnis rumah kost tidak hanya modal membangun atau membuka kamar saja, ada beberapa ketentuan perizinan yang harus ditaati apabila tidak ingin dikenai sanksi administrasi maupun berujung pidana penjara.
Bisnis rumah kost memang menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan saat ini, khususnya di kota-kota yang memiliki perkembangan industri. Di Kabupaten Rembang ada industri dibangun seperti PWI yang ada di wilayah desa Pasar Banggi dan Sridadi.
Walaupun modal yang dibutuhkan membangun rumah kos relatif besar, namun keuntungan yang didapatkan juga besar, mengingat para karyawan pabrik selalu menjadikan rumah kost pilihan utama dibandingkan membeli atau menyewa rumah.
Namun Ironi, di desa Sridadi Kabupaten Rembang ada oknum pejabat Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Pamotan, dirikan bangunan kos-kosan diduga tanpa ada secuil perijinan apapun, bahkan ijin mendirikan bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saja tidak dimiliki, padahal bangunan seluas 132 meter persegi telah dibangun dua lantai dengan jumlah 16 kamar.
BPAN Aliansi Indonesia, Rachmad Hidayat, S.Sos, S.H akan melaporkan atau memberi aduan pada Satpol PP Rembang mengenai pendirian bangunan kos-kosan di wilayah Desa Sridadi tersebut yang diduga tanpa ada ijin, apalagi ironi sekali sang pemilik adalah Pejabat di lingkungan Pemkab Rembang.
“Bisnis rumah kost walaupun hanya berbentuk rumah namun berpotensi mendatangkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Pemilik mestinya memberikan legalitas sebelum dibangun, dan meliputi identitas dan perlindungan hukum terhadap bisnis yang didirikan”, tegas Rachmad.
Aliansi Indonesia berharap Satpol PP Kabupaten Rembang menegakkan peraturan sampai dengan pembongkaran dilakukan, hal ini untuk ciptakan ketertiban di masyarakat.
(Handoko/ Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar