TRENGGALEK – Mondes.co.id | Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa Timur wilayah Trenggalek – Tulungagung dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan pendidikan di wilayah kerjanya.
Hal ini mencuat, seiring maraknya dugaan praktik kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA Negeri di Kabupaten Trenggalek.
Sekretaris Jenderal Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aspirasi Rakyat (LSM WAR), Zainal Abidin, menyatakan bahwa Kacabdindik seharusnya bertindak cepat dan terstruktur sesuai kewenangannya.
Ia menilai, lemahnya respons dari pejabat terkait, berpotensi melanggar regulasi, baik secara etik maupun hukum.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya Kacabdindik bertindak responsif ketika ada informasi soal dugaan pelanggaran di lingkup kerjanya. Apalagi masalah ini sudah menjadi perhatian publik,” tegas Zainal, Rabu (23/7/2025).
Menurut dia, Kacabdindik berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
Selain itu, terdapat pula unsur kelalaian dalam menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 mengenai kewajiban bertindak profesional dan proporsional.
“LSM WAR sebagai fungsi kontrol yang diberi amanah oleh undang-undang, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dimaksud, demi menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum di sektor pendidikan,” tandasnya.
Zainal juga menekankan bahwa tanggung jawab Cabang Dinas Pendidikan tidak hanya administratif, tetapi juga mencakup pembinaan satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Oleh karena itu, langkah antisipatif, pencegahan, hingga penindakan atas dugaan kecurangan menjadi kewajiban mutlak.
“Kami meminta APH segera turun tangan, karena jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan mencederai prinsip keadilan dalam akses pendidikan,” pungkas Zainal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kacabdindik Trenggalek-Tulungagung terkait tudingan tersebut.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar