Diduga Cabuli Putri Tiri, Pelaku Rusak Kamar dan Bakar Ranjang Coba Hilangkan Jejak

waktu baca 2 menit
Kamis, 1 Agu 2024 17:11 0 761 Harold

PATI – Mondes.co.id | Pria berumur 55 tahun di Kabupaten Pati, diduga mencoba menghilangkan barang bukti, setelah disinyalir merudapaksa putri tirinya yang masih belia.

Kepala Desa (Kades) setempat mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari korban dan ibu kandung korban, Rabu (31/7/2024) pagi.

Kemudian, pihak pemerintah desa (Pemdes) mendatangi rumah keluarga tersebut, Rabu (31/7/2024) sore.

Namun, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), hal yang mengejutkan terjadi.

Di mana, kamar rumah tersebut telah porak-poranda, diduga pelaku mencoba menghilangkan barang bukti perilaku bejatnya.

“Sore ke TKP. Keranjang dibakar, kamar dirusak (pelaku) untuk menghilangkan barang bukti,” ujar Kades melalui sambungan telepon, Kamis (1/8/2024).

Sebelumnya, pelaku telah dikonfirmasi oleh pihak Pemdes perihal peristiwa yang menggemparkan publik.

“Di balai desa (pelaku) dipancing-pancing pernah sekali, tapi ngaku enggak masuk. Kemudian, saat di Polresta, diinterogasi ngaku tiga hingga empat (kali),” beber Kades.

Kades mengungkapkan, pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan.

Kasi Humas Polresta Pati Iptu Muji Sutrisna, mengaku awalnya mendapatkan informasi dari video yang beredar di Medsos.

“Aku tahunya dari viral. Terus saya telepon. Katanya sudah laporan ke Kapolresta. Tapi saya belum mendapatkan laporan tertulisnya. Intinya diamankan mencabuli anak tirinya. Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB,” sebutnya.

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengaku, pihaknya masih mendalami kasus di luar nalar tersebut.

“Ini sedang kita dalami dan kumpulkan bukti-buktinya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, gadis di bawah umur di salah satu wilayah Kabupaten Pati, diduga mengalami pencabulan. Mirisnya, tindak asusila itu, diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.

BACA JUGA :  Sedekah Bumi Pekalongan, Sinergi Budaya dan Spiritualitas

Kepala Desa (Kades) setempat mengatakan, pria berusia 55 tahun itu diduga merudapaksa anak tirinya sejak kelas II SD hingga IX SMP.

Perilaku bejat itu dimungkinkan berlangsung selama tujuh tahun lamanya dan tertutup rapat.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini