PATI – Mondes.co.id | Tim hukum warga Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati menyayangkan sikap Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Jawa Tengah yang dinilai tak patuh pada hukum.
Hal ini disampaikan oleh tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika, S. H., saat dimintai keterangan Mondes.co.id, Rabu, 27 September 2023.
Menurutnya, BPN Jawa Tengah tidak taat pada Peraturan Menteri (Permen) Nomor 18 Tahun 2023 Pasal 86 tentang Hak Guna Bangunan, yang poin intinya menyebut izin Hak Guna Bangunan hanya dapat dipergunakan untuk sektor non pertanian. Justru BPN Jawa Tengah menganggap tindakan yang dilakukan PT Laju Perdana Indah (LPI) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.
“BPN Jawa Tengah kemarin saat ditemui warga di kantornya membenarkan bahwa PT LPI menggunakan lahannya untuk menanam komoditas tebu, bukan untuk non pertanian,” jelas pria yang biasa dipanggil Dhika melalui sambungan telepon.
“Namun, menurut BPN hal itu sudah sesuai dengan perda RTRW. Hal ini kami sayangkan,” imbuhnya.
Ia menduga, BPN Jawa Tengah membolak-balikkan aturan hukum tentang Reforma Agraria. Yang mana, justru BPN Jawa Tengah melegitimasi tindakan perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat sayangkan seakan-akan hukum dibolak-balikkan. Keberpihakannya untuk melegitimasi tindakan perusahaan bukan untuk keadilan petani Pundenrejo yang telah lama menuntut keadilan hak atas tanah,” tegas Dhika.
Dhika mengingatkan, BPN adalah wakil negara untuk mewujudkan Reforma Agraria sejati. Sehingga penyalahgunaan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diperuntukkan menanam tanaman tebu bisa ditindak secara tegas.
“BPN gak mewujudkan Reforma Agraria. Penyalahgunaan HGB dari PT LPI harus ditindak. Kasihan masyatakat yang kecewa sudah datang jauh-jauh dari Pati ke Semarang pada Senin, 25 September 2023 lalu,” ucapnya.
Sebagai informasi, BPN Jawa Tengah sudah meninjau lahan pertanian yang diperjuangkan petani Desa Pundenrejo pada 8 September 2023 lalu. Namun, hasil yang ditagih oleh petani tak disampaikan secara transparan.
Pada Senin kemarin, sebanyak 140 warga Pundenrejo melakukan aksi damai menuntut kejelasan hasil tinjauan BPN di lahan. Mereka yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) ditahan di depan gerbang Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah.
Pada Minggu, 24 September 2023 kemarin, petani Pundenrejo juga melakukan aksi dan pernyataan sikap ketika memperingati Hari Tani. Mereka menuntut BPN Jawa Tengah tidak memperpanjang HGB PT LPI karena disalahgunakan.
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar