JEPARA – Mondes.co.id | Pemerintah desa bisa berkontribusi dengan membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko di depan para petinggi, lurah, dan camat se-Kabupaten Jepara, baru-baru ini.
“Itu bisa dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) melalui pembukaan Samsat Budiman di masing-masing desa,” kata Edy Sujatmiko, Jumat (21/2/2025).
Pemerintah Kabupaten Jepara tahun ini menargetkan pendapatan daerah dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp104,8 miliar.
Jumlah itu mengalami kenaikan lebih dari Rp20 miliar dibanding saat pendapatan tersebut masih bernama bagi hasil PKB dan BBNKB seperti tahun lalu.
Saat itu, dia memaparkan materi dalam Diskusi Panel Opsen PKB, Opsen BBNKB, PBB P2, dan PBJT.
Samsat Budiman adalah akronim Samsat Badan Usaha Digital Mandiri, yaitu layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh BUMDesa.
“Sebelum menjadi Opsen PKB dan Opsen BBNKB, kedua jenis pendapatan ini bernama bagi hasil PKB dan BBNKB,” tambahnya.
Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), keduanya disebut Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan perubahan hitungan dibanding sebelumnya.
Sebelumnya, Pemkab Jepara mendapat bagi hasil PKB sebesar Rp49.690.631.995, dan bagi hasil BBNKB yang semula Rp30.773.591.000.
Dengan sistem berdasar UU HKPD, sehingga sistem bagi hasil berubah menjadi opsen, ada kenaikan target opsen PKB sebesar 41,8 persen menjadi Rp70.463.740.000, dan Opsen BBNKB 11,8 persen menjadi Rp34.425.920.000.
Dengan demikian, total target opsen PKB dan opsen BBNKB tahun ini mencapai Rp104,8 miliar lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Karuniawati mengatakan, hingga akhir Januari, target opsen PKB baru terealisasi sebear 5,64 persen, yakni Rp3,97 miliar.
Sedangkan target opsen BBNKB dalam rentang waktu yang sama, terealisasi 2,81 persen, yakni Rp969 juta.
Dari diskusi panel itu terungkap, baru 37 desa di Jepara yang membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Budiman di BUMDesa masing-masing.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar