PATI – Mondes.co.id | Kecelakaan mengenaskan yang menyebabkan dua korban tewas di Kota Semarang menyisakan duka bagi masyarakat Kabupaten Pati.
Pasalnya, satu dari belasan korban, merupakan warga Bumi Mina Tani.
Menurut informasi yang disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, kedua korban meninggal yakni Anis Yuliana (30) warga Pati dan Rukoyah (41) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Berikut rincian korban dalam kecelakaan tragis yang terjadi pada Kamis, 21 November 2024 di Jalan Prof. Hamka, Silayur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang pada 17.15 WIB.
Daftar Korban Kecelakaan di Ngaliyan
1. Dede Slfian, warga Pagadungan Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang
2. Kuswanto, warga Kabupaten Boyolali
3. Ade Kurnia Sari, warga Kota Semarang
4. Rafif Alvin Tegar Santosa, warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
5. Angger Firmansyah, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang
6. M. Aditya Prakoso, warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang
7. Melina Isna Rahmadhani, warga Kota Semarang
8. Ngalal Amri Ma’aruf, warga Kabupaten Purworejo
9. Dewi Khofifah, warga Kabupaten Jepara
10. Sukmawati, warga Kabupaten Demak
11. Amir Tajrid, warga Wates, Kota Semarang
12. Anis Yuliana, warga Kabupaten Pati (meninggal)
13. Rukoyah, warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang (meninggal).
“Ada pun 13 korban kecelakaan maut tersebut dengan 11 korban luka dan 2 korban tewas,” ungkap siaran Radio Sonora Semarang FM 98.9.
Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan truk tronton dengan nomor polisi (nopol) B 9674 KXS melaju dari arah selatan menuju utara.
Diduga, pengemudi truk tidak bisa mengantisipasi kondisi jalan menurun. Sopir kehilangan kendali dan menabrak truk lain serta beberapa kendaraan yang melaju di depannya.
Kemudian, truk oleng ke kiri dan menghantam kendaraan yang sedang parkir di tepi jalan dan menabrak beberapa ruko.
Akibat insiden mengerikan ini, kerugian material diperkirakan mencapai Rp100 juta, mulai dari kerusakan kendaraan dan bangunan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar