PATI – Mondes.co.id | Kurang dari 24 jam selepas dilaporkan, jajaran Polsek Tlogowungu sukses membekuk pelaku dugaan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, mengatakan pelaku dugaan curanmor dibekuk pada Rabu (5/2/2025).
“Sepeda motor yang diduga dicuri itu milik korban ZM (29) warga Perumahan Kusuma Asri Tlogowungu,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima mondes, Kamis (6/2/2025) malam.
Peristiwa itu, terjadi saat kendaraan roda dua yang bermerek Honda Revo milik korban diparkirkan di teras rumah, Selasa (4/2/2025).
“Kendaraan itu diketahui hilang pada jam 06.00 WIB, Selasa (4/2/2025). Saat itu korban bangun tidur dan hendak ke pasar,” jelas AKP Mujahid.
AKP Mujahid menjelaskan, korban kemudian lapor ke Polsek Tlogowungu pada pukul 13.00 WIB, Rabu (5/2/2025).
Mendapati adanya laporan tersebut, petugas unit reskrim Polsek Tlogowungu segera bertindak. Yakni dengan melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, di hari itu juga pukul 20.00 WIB sebelum diperjualbelikan, sepeda motor hasil curian berhasil diamankan beserta pelaku.
“Jadi hanya berselang tujuh jam, pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Alfamart Margorejo Pati. Untuk penanganan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polresta Pati,” bebernya.
AKP Mujahid menyebutkan, pelaku adalah seorang lelaki berinisial MDS (38) warga Tlogowungu, Kabupaten Pati.
“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah, merusak paksa rumah kunci motor dengan kunci palsu,” imbuh dia.
Ditambahkan, atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
AKP Mujahid mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan. Dengan memastikan agar kendaraan dikunci ganda.
“Kemudian parkir di tempat yang aman dan jangan menyimpan surat-surat berharga di dalam kendaraan,” imbau dia.
“Selain itu, apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan yang dapat menggangu kamtibmas, agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kantor Polisi terdekat, ” imbuh Kapolsek.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar