Cegah Kekerasan di Lingkup SMA Sederajat, Cabang Disdik Wilayah III Jateng akan Bentuk TPPK

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Okt 2023 17:30 0 525 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah yang menangani pengelolaan sekolah SMA/SMK sederajat di Kabupaten Pati menggencarkan adanya penanganan kenakalan remaja.

Hal ini diwujudkan dengan langkah sigap yang mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 443.2/21701 yang ditandatangani Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Khasanah.

Menindaklanjuti agenda tersebut, Kepala Seksi (Kasi) SMA/SLB Cabang Disdik Wilayah III, Amirul menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke beberapa sekolah di Kabupaten Pati, Kudus, dan Rembang. Seluruh programnya mengacu pada aturan yang berlaku.

“Penanganan kenakalan remaja, kita berpedoman Permendikbud No. 46 dan SE (Surat Edaran) Disdik Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya saat sedang melakukan sosialisasi, Kamis, 19 Oktober 2023.

Penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, partisipasi anak, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, kehati-hatian, serta keberlanjutan pendidikan.

“Kami terus rapat koordinasi pencegahan untuk kenakalan anak sekolah di tingkat SMA sederajat di wilayah Pati, kemarin Selasa ada di Sukolilo,” ungkap pihak Cabang Disdik Wilayah III.

Berbagai bentuk kekerasan fisik, verbal, non verbal, maupun kekerasan melalui media sosial akan dicegah di masing-masing sekolah.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Pati Hanya Buka Kelas SMP, Tahun Depan Rencana Semua Jenjang

Pihaknya diminta membentuk Tim Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan selambat-lambatnya 20 Oktober 2023. Serta hasilnya disampaikan kepada Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah pada 31 Oktober 2023.

Selain itu, setiap satuan pendidikan diimbau membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ditetapkan oleh kepala sekolah paling lambat 20 Oktober 2023.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini