PATI – Mondes.co.id | Bupati Pati Sudewo mengizinkan takbir keliling (Tarling) untuk memeriahkan momen hari raya Idulfitri di Kabupaten Pati.
“Takbir keliling oke oke saja, jadi silahkan. Ini kan menyambut hari kemenangan, Hari Raya Idulfitri ya silakan,” kata Bupati di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (21/3/2025).
Namun, takbir keliling hanya boleh dilakukan di desa masing-masing. Serta tak boleh menerobos wilayah daerah lain.
“Enggak ada masalah takbir keliling, tapi ruang lingkupnya di desa masing-masing. Jangan nyebrang ke desa lain,” jelasnya.
Bupati Sudewo juga mengingatkan, agar warga turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat helatan Tarling.
“Kemudian menjaga situasi aman dan kondusif, jaga ketertiban, tidak boleh menggangu kelancaran lalu lintas. Silahkan (Tarling) enggak ada masalah,” ungkapnya.
Begitu pun penggunaan sound horeg dalam arak-arakan takbir keliling. Bupati Sudewo menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa dan warga.
“Pokoknya saya serahkan kreativitasnya kepada warga. Bagaimana untuk menyambut kemenangan ini, melakukan takbir keliling. Kesepakatan desa masing-masing,” sebutnya.
“Kalau itu kesepakatan desa, bagaimana masjid maupun musala rembuk dengan desa, yang penting jangan menggangu ketertiban itu saja,” sambung Bupati.
Meski begitu, Sudewo menggarisbawahi, agar dalam berjalannya acara Tarling, tidak keluar dari kaedah dan religiusitas.
“(Lagu DJ dan minuman keras) Kalau itu tidak boleh itu jangan. Ini kan religi, hari kemenangan umat Islam, jangan ada hal-hal seperti itu,” pesannya.
Ditambahkan, agar Camat, Pemerintah Desa (Pemdes) dan TNI-Polri mengawal helatan takbir keliling di masing-masing desa. Sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan tersebut.
“Makanya saya minta kepala desa, perangkat desa, camat, kepolisian, dukungan TNI, mengawal supaya hal-hal semacam ini tidak terjadi,” pungkas Bupati Sudewo.
Di lain sisi, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menegaskan tidak boleh ada sound horeg dalam takbir keliling saat momen Hari Raya Idulfitri di Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, menjelaskan bahwa yang namanya takbiran seyogyanya mengumandangkan nama Tuhan YME, bukan dengan musik-musik random.
“Sound horeg jelas tidak diperbolehkan. Yang namanya takbiran ya takbiran, menggemakan nama Allah SWT, nama Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegasnya di Mapolresta Pati, Jumat (21/3/2025) sore.
Terkait daerah yang disinyalir rawan saat perayaan Lebaran dalam hal ini adalah takbir keliling.
Kapolresta Pati mengatakan, bahwa semua wilayah hukumnya bakal mendapatkan perlakuan serupa dalam segi keamanan.
“Semuanya akan kita amankan,” terang Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.
Sekali lagi, Kapolresta Pati mengingatkan, agar masyarakat di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani tidak mengumandangkan hal lain, kecuali takbir saat takbir keliling.
“Dan kita mengimbau kepada masyarakat, yang namanya takbiran itu, ya kita menggemakan takbir. Bukan yang lainnya. Jadi tidak ada musik-musik, selain takbir. Itu yang harus masyarakat pahami,” pesannya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar