REMBANG – Mondes.co.id | Pemerintah Kabupaten Rembang menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberikan akses layanan kesehatan yang layak bagi masyarakat kurang mampu.
Salah satunya, disalurkan melalui program BPJS Kesehatan gratis.
Inisiatif ini dirancang untuk memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria, dapat menikmati jaminan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.
Sedangkan proses pendaftaran terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rembang.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Rembang, Soesi Haryanti, menjelaskan prosedur pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS gratis.
Menurutnya, tiga dokumen utama yang wajib disiapkan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh pemerintah desa setempat.
“Setelah memiliki ketiganya, masyarakat dapat mengajukan diri sebagai peserta penerima BPJS gratis,” ujar Soesi pada Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut, Soesi merinci bahwa proses pengajuan dimulai dengan mendatangi gerai Dinas Sosial PPKB di MPP untuk memperoleh surat rekomendasi permohonan.
Surat ini menjadi prasyarat penting, mengingat program BPJS gratis saat ini belum terintegrasi secara otomatis.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi, calon peserta dapat melanjutkan pendaftaran di gerai Dinas Kesehatan sebagai Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan mengusulkan pengaktifan kepesertaan kepada BPJS Kesehatan.
“Nanti Dinas Kesehatan yang akan mengusulkan pengaktifan ke BPJS. Pendaftaran yang masuk di bulan ini akan aktif per 1 bulan berikutnya,” tambahnya.
Dalam upaya mempermudah akses, Dinas Kesehatan juga membuka opsi bagi pemerintah desa untuk membantu proses pengajuan warganya, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah jauh dari pusat kota seperti Kecamatan Sale dan Sarang.
“Itu tergantung inisiatif desa. Ada juga kepala desa yang hampir setiap hari mengurus langsung ke Dinas Kesehatan,” jelas Soesi.
Bagi masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri, pemerintah daerah membuka peluang untuk beralih menjadi peserta PBPU Pemda, asalkan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Namun, terdapat syarat wajib yang harus dipenuhi, yaitu melunasi tunggakan iuran secara langsung di kantor BPJS Kesehatan, sebelum proses peralihan dapat dilakukan.
“Prosesnya tetap sama. Harus ada SKTM dari desa sebagai bukti tidak mampu. Kalau ada tunggakan, harus dilunasi dulu,” tegas Soesi.
Pemerintah Kabupaten Rembang berharap, melalui program BPJS gratis ini, masyarakat kurang mampu dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan.
Inisiatif ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan universal di Kabupaten Rembang, memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar