PASANG IKLAN DISINI

Warga Pundenrejo Tayu Pati Desak Pengembalian Hak Tanah yang Dirampas

waktu baca 4 menit
Senin, 25 Sep 2023 07:40 0 752 Singgih TN

PATI – Mondes.co.id | Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) tak henti menyuarakan keadilan. Mereka menuntut pengembalian hak atas tanah yang dicaplok oleh kepentingan korporasi.

Aliansi yang terdiri dari warga petani Desa Pundenrejo berkumpul di lokasi lahan yang sedang mereka perjuangkan dari sengketa dengan PT Laju Perdana Indah (LPI), tepatnya di Dusun Jering, Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, kemarin.

Mereka berkumpul merespons konflik agrarian yang terjadi di lahan pertanian yang digarap usai dirusak oleh sekelompok massa utusan PT LPI beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya, mendesak kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI. Pasalnya, warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani menginginkan lahannya dikembalikan kepada mereka.

Menurut perwakilan warga yang tergabung dalam Germapun, Zaenudin menegaskan pernyataan sikap ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa petani sangat berharap tanah tersebut dikembalikan untuk sumber penghidupan yang layak dan tempat tinggal yang aman. Ia menambahkan, pernyataan sikap terang-terangan di lahan tersebut untuk mendesak BPN agar segera memberikan solusi atas persoalan yang terjadi selama puluhan tahun lamanya.

“Warga hanya ingin menunjukkan bahwa tanah tersebut berhak untuk dimiliki dan ditinggali oleh petani Pundenrejo. Dan ingin meminta kesepakatan BPN, karena bolak-balik kami menemui mereka (BPN) tak kunjung ada titik temu sama sekali,” tegas pria yang akrab disapa Udin kepada Mondes.co.id usai kegiatan pernyataan sikap.

“Kami ingin BPN tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) PT LPI dan mengembalikan tanah warga karena sudah kami garap secara turun-temurun,” sambungnya.

Baca Juga:  Banjir Bandang Godo: Warga Panik! 8 Sapi Hanyut, 8 Rumah Roboh

Sebanyak 140 petani desa setempat dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyerukan beberapa poin sikap berikut.

Pernyataan Sikap Petani Pundenrejo

1. Segera realisasikan Reforma Agraria Sejati di Jawa Tengah;

2. Menuntut Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak memperpanjang HGB PT Laju Perdana Indah;

3. Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera meredistribusikan lahan kepada Petani Pundenrejo;

4. Menuntut kepada Kepala Kepolisan Republik Indonesia dan Panglima TNI untuk menghentikan tindakan kekerasan yang dilakukan kepada petani yang sedang mempertahankan dan memperjuangkan tanahnya;

Sementara, tim hukum warga Pundenrejo, Fajar Muhammad Andhika, SH., menyampaikan Germapun dan LBH Semarang akan mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah pada Senin, 25 September 2023 guna meminta kejelasan proses penyelesaikan sengketan lahan antara petani dan PT LPI. Berbagai dokumen telah disiapkan meliputi surat pernyataan keberatan terhadap HGB PT LPI, serta surat permohonan re-distribusi lahan.

“Kami akan menuju ke Kanwil BPN Jateng pukul 11.00 WIB, setiap petani membawa surat permohonan re-distribusi dan surat pernyataan keberatan pada perpanjangan HGB yang jelas-jelas menyalahi aturan. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut sehingga masyarakat menjadi korban,” terang pria yang akrab disapa Dhika saat diwawancarai Mondes.co.id.

Secara hukum, menurutnya PT LPI telah menyalahgunakan HGB. Mengingat, berdasarkan Pasal 86 Peraturan Menteri Agraria, HGB hanya dapat digunakan untuk usaha non pertanian. Sedangkan, PT LPI justru mempergunakan lahan untuk menanam tebu.

“Belum ada tindakan tegas BPN yang mengatasi penyalahgunaan HGB ini. Penyalahgunan HGB jadi syarat BPN tidak memperpanjang HGB. Apalagi sebelumnya lahan ini sempat ditelantarkan PT LPI. Daripada terlantar, warga berinisiatif menggarap lahan dengan menanami palawija, tetapi akhirnya dirusak oleh pihak PT LPI dengan digantikan tanaman tebu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pohon Randu Dibalak Habis-habisan, Pemerintah Disentil untuk Bergerak

Ketika pertemuan dengan Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah, pihaknya mendorong agar mereka mencabut HGB. Pasalnya, langkah tersebut kewenangan Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah.

Terpantau aksi petani berjalan tertib. Tampak kesungguhan petani memperjuangkan haknya di acara yang bertemakan ‘Petani Penolong Negeri’ sebagaimana diperingati Hari Tani Nasional. Di tengah panasnya cuaca, mereka tak lelah dan tak menyerah menuntut keadilan dari pemerintah di hari tani.

Perlu diketahui, upaya inventarisasi lahan sedang dilakukan oleh Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Tengah. Pihaknya mendatangi lokasi pada 8 September 2023 lalu. Namun, belum ada kejelasan apa yang diperoleh dari peninjauan lokasi tersebut.

Sebagai informasi pelengkap, berdasarkan penuturan warga lahan yang diduduki oleh PT LPI sejak 1950 telah menjadi lahan garapan masyarakat untuk bertani. Namun, pada tahun 2000 lahan pertanian berpindah tangan menjadi kepemilikan Bappipundip.

Lebih lanjut, pada tahun 2001 lahan dipindahtangankan kepada PT LPI hingga kini. Namun, tanah tersebut diterlantarkan oleh pemegang HGB, sehingga warga menggarap lahan 7 hektar yang terlantar agar tetap produktif.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini