Berulah di Trenggalek, Dua Pencuri Kambuhan Asal Kudus Dicokok Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Sep 2024 15:22 0 486 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Mencoba berulah di wilayah Kabupaten Trenggalek, komplotan spesialis rumah kosong diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek.

Sedikitnya dua orang pelaku berhasil diamankan dan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Hal tersebut diungkap saat gelaran konferensi pers di halaman Mapolres pada Kamis (12/9/2024).

Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengatakan jika peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) dimaksud terjadi pada tanggal 13 Agustus 2024 silam di salah satu rumah warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

“Ada dua orang pelaku yang kita amankan, yakni AM dan SM. Keduanya merupakan warga Kudus, Jawa Tengah. Ternyata mereka adalah kawanan tindak pidana kambuhan, sebab baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Yang satu pelaku sudah 3 kali dengan kasus yang sama, satu lagi sudah 2 kali,” kata AKP Zainul.

Menurut Kasatreskrim ramah itu, pada saat kejadian, rumah korban sedang kosong. Pasalnya, seluruh anggota keluarga memang tidak ada di rumah. Para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, melakukan aksi dengan membuka jendela menggunakan obeng.

“Namun ternyata, sebelum melancarkan aksi, mereka terlebih dahulu mengincar dan memantau lokasi calon korban,” imbuhnya.

Tersangka SM, sambung AKP Zainul, masuk ke dalam kamar maupun ruang lainnya untuk mencari barang berharga. Dari situ, berhasil menggasak uang tunai sejumlah Rp7.450.000.

Selain itu, juga ada perhiasan emas berupa cincin dan kalung dengan total berat 26,3 gram dan sebuah laptop. Selanjutnya kabur menggunakan mobil, di mana tersangka AM sudah menunggu, yang belakangan diketahui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan sewa.

BACA JUGA :  Netizen Ngamuk, Akun Medsos Ayah Pembunuh Bayi di Pati Diserang

“Untuk total kerugian korban, mencapai kurang lebih Rp15.975.000,” jelas Kasatreskrim.

Usai menerima laporan warga, masih lanjut dia, petugas langsung gerak cepat melakukan penanganan. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), kemudian dilakukan penyelidikan secara mendalam hingga bershasil menangkap tersangka AM di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

“Tak berselang lama, tersangka SM juga berhasil ditangkap di Karanganyar Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaos pendek, jaket hoodie, topi, uang tunai, dua unit handphone, obeng, dan satu unit laptop. Petugas juga menemukan sejumlah laptop lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan dari banyak TKP.

Hingga kini, guna mengungkap rangkaian tindak kejahatan yang mungkin ada keterkaitan dengan para tersangka, maka terus dilakukan upaya koordinasi dengan Polres lain, khususnya Solo dan Jogja.

“Kepada para tersangka, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas AKP Zainul.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini