PATI – Mondes.co.id | Sungguh tragis, hendak mengambil mobilnya yang dibawa kabur ke wilayah pati, bos rental mobil, BH (52) asal Kemayoran Jakarta Pusat, tewas di tangan warga Sukolilo.
Nahas, saat mengambil mobil miliknya, bos rental mobil bersama 3 rekannya diteriaki maling. Seketika itu, terjadilah main hakim sendiri, hingga menewaskan korban.
Terkait kasus pengeroyokan hingga menewaskan 1 orang korban, Polda Jateng mengimbau pada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, sebab ada pidananya.
“Atas kejadian itu kami mengimbau kepada masyarakat. Yang pertama agar jangan main hakim sendiri, atau ada kejadian yang mencurigakan segera laporkan ke penegak hukum atau kepolisian terdekat,” Tegas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu saat Konferensi Pers di Mapolresta Pati, Rabu (10/6/2024).
Ia pun menegaskan, ada pidana yang bisa dikenakan bagi mereka yang melakukan main hakim sendiri.
“Karna bagaimanapun niat untuk melakukan main hakim sendiri ada pasal tindak pidana,” jelasnya
Sanksi bagi pelaku tindak pidana main hakim sendiri menurut hukum pidana positif adalah Pasal 170 ayat 2 butir ke-3 KUHP yaitu kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana 12 tahun penjara.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar