REMBANG-Monitor.co.id| Tak disangka pengakuan mengejutkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, adanya permintaan jatah Proyek DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk renovasi gedung sekolah dasar (SD) oleh kepala institusi besar di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sangat disesalkan. (28/6/2021).
Hal ini seperti yang di katakan Mardi Kadisdikpora Rembang. Tak tanggung-tanggung, menurut pengakuan Mardi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora), proyek DAK renovasi ruang kelas di SD se-Kabupaten Rembang akan menelan anggaran APBN Tahun 2021 sebesar Rp 22 milyar lebih itu, diakui dirinya harus memberikan jatah proyek kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rembang.
“Kemarin saya habis ketemu dengan bu kajari mas, diskusi terkait MoU pendampingan, biasa setiap ada proyek seperti itu kan harus memberikan jatah ke utara (artinya Kejaksaan),” jelasnya, ketika ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Tak hanya itu, dirinya juga mengakui bahwasanya proyek DAK tersebut juga telah dipetak-petakkan pejabat teras di Rembang.
“Ini hal biasa jika proyek juga telah di kapling- kapling, mulai dari orang e Bupati, Wakil Bupati, DPRD dan Kejaksaan serta Kepolisian,” imbuhnya.
Sementara, hingga sampai berita ini diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Anita Asterida, saat dikonfirmasi melalui sambungan Whastapp enggan menjawab mengenai kebenaran informasi tersebut.
(Wj/As/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar