JEPARA – Mondes.co.id | Kabupaten Jepara menjadi sasaran empuk peredaran sabu-sabu. Belum lama ini, Satreskrim Polres Jepara berhasil membongkar dan menangkap tersangka luar kota yang hendak memasarkan sabu-sabu di Kota Ukir.
Dua orang tersangka tersebut yaitu, inisial AHB (49), warga Desa Bluruk Kidul, Kecamatan Sidoarjo dan MAA (45), warga Desa Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Pasuruhan. Tersangka mengaku, barang haram ini merupakan kiriman seseorang bandar di Jakarta.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan lebih 500 gram sabu. Barang haram itu rencananya diedarkan di Bumi Kartini.
“Keduanya ditangkap di wilayah Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara, Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 09.30 WIB,” ungkap Kapolres saat gelar kasus, Kamis 26 Oktober 2023.
Mereka ditangkap saat mengantar paket sabu-sabu dengan mobil Honda Brio bernomor Polisi W 1561 QH. Mereka mengantarkan paket sabu-sabu ke rumah FR. Jumlah total 511,28 gram shabu dan satu paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram.
“Kedua tersangka tersebut mengaku hanya sebagai pengantar. Barang tersebut berasal dari bandar di Jakarta berinisial PC,” kata Kapolres.
Kedua tersangka itu membawa sabu-sabu tersebut dengan nilai sebesar Rp350 juta. Mereka mendapat bayaran atas jasa kurir itu sebesar Rp25 juta untuk dua orang. Tersangka FR warga Kuwasen sampai saat ini masih menjadi buronan. Sementara itu, MAA mengaku telah mengenal FR sewaktu sama-sama mendekam di Lapas Nusakambangan. Mereka dipenjara dengan kasus pengedar dan pemakai narkoba.
Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat AHB dan MAA dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar